FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN
PEMAHAMAN DOKUMEN ANDAL
Pengertian ANDAL
ANDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan
Hidup. ANDAL yaitu sebuah dokumen yang
isinya tentang telaahan cermat terhadap dampak penting dari sebuah rendana atau
rancangan kegiatan. Dampak-dampak penting yang sudah teridentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL lalu
ditelaah dengan metodologi yang sudah disepakati secara lebih cermat. Tujuan
dari telaah ini yaitu untuk mengetahui besaran dampak. Jika besaran dampak
telah diketahui maka langkah berikutnya yaitu melakukan penentuan sifat penting
dampak tadi dengan memakai cara melakukan perbandingan atara besaran dampak dengan
kriteria/ ketetapan-ketetpan dampak penting yang sudah menjadi ketetapan
pemerintah. selanjutnya tahap kajiannya yaitu evaluasi pada keterkaitan antara
dampak yang satu dengan dampak yang lain. Tujuan dari Evaluasi dampak ini yaitu
untuk menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk
memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif.
Pengertian
Amdal, Andal, UKL, UPL, RKL dan RPL
Amdal
lahir di Amerika Serikat pada tahun 1969 dan oleh banyak pihak dirasakan mampu untuk
menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi oleh aktivitas manusia.
Di Indonesia, AMDAL secara resmi baru diakui pada tahun 1982 dengan
diundangkannya undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan
lingkungan hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenarnya bukan
hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan
dilakukannya dan memikirkan tindakan lanjut apa yang diperlukan untuk
memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakanya itu.
Pada
dasarnya ini adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak
dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang. Bagi anda yang
sedang atau suka mempelajari tentang lingkungan hidup, ada baiknya mengetahui
beberapa pengertian terkait pengelolaan atau izin lingkungan hidup dibawah ini.
Pengertian-pengertian dibawah ini bersumber dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN:
1. Izin Lingkungan adalah izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL,
adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak
penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
dan/atau Kegiatan.
4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah
segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
5.Dampak Penting adalah perubahan
lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha
dan/atau Kegiatan.
6. Analisis Dampak Lingkungan Hidup,
yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
7.Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
8.Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen
lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau
Kegiatan.
Dari pengertian-pengertian diatas
kita dapat mengetahui pengertian tentang istilah-istilah yang berhubungan erat
dengan lingkungan hidup serta perbedaannya. Misalnya Amdal dan Andal, UKL dan
UPL, RKL dan RPL . Namun disini hanya sebagian tentang penjelasannya. Untuk
lebih jelasnya anda dapat melihat langsung pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN.
Konsep
AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak
lingkungan terhadap pembangunan. Amdal juga merupakan bagian dari ekologi
pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara
pembangunan dan lingkungan.
Di dalam Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan, seyogyanya arti dampak diberi batasan, perbedaan antara kondisi
lingkungan yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang
diperkirakan yang akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak
yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan dimaksud baik alami
maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam perkiraan dampak. Dampak
meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial ekonomi budaya dan
kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis
dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL
sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan
pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk menguji lingkungan setelah
program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek
selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian
telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak. Amdal seyogyanya
tidak saja digunakan untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan
juga untuk yang bersifat non-fisik, termasuk usulan produk legislatif.
RKL dan RPL
Rencana Pengelolaan Lingkungan
dan Rencana Pemantauan LingkunganApa saja hasil kajian AMDAL ?
- K.A. ANDAL : Ruang lingkup kajian ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan
- ANDAL : Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
- RKL: Upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- RPL : Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pengelolaan lingkungan adalah
Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi :
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
RKL
adalah Upaya penanganan dampak besar dan penting (+/-) terhadap lingkungan
hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatanPemantauan lingkungan
adalah kegiatan pemeriksaan dan/atau pengamatan yang dilakukan secara
sistematis, berulang dan periodik, dan terencana
RPL adalah Upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting (+/-) akibat
dari rencana kegiatanQ: Mengapa Perlu Pengelolaan dan Pemantauan ?
A: Untuk mengembangkan dampak positif dan mencegah, meminimasi, serta mengelola dampak negatif
A: Untuk mengembangkan dampak positif dan mencegah, meminimasi, serta mengelola dampak negatif
RKL – RPL merupakan pedoman
pengelolaan LH untuk dampak positif maupun negatif, yang harus dikelola dan
dipantau pada tahap pra konstruksi – konstruksi – operasi – pasca operasi Untuk
komponen geo – fisik – kimia, biologi, sosial, ekonomi – budaya, dan kesehatan
masyarakat.Fungsi RKL:
meningkatkan dampak positif dan mencegah / meminimisasi / mengelola dampak negative.Fungsi RPL: mengevaluasi
pelaksanaan pengelolaan lingkungan
Sistematika RKL
- Pendahuluan (maksud & tujuan, pernyataan kebijakan, kegunaan)
- Pendekatan pengelolaan lingkungan (Pendekatan teknologi, sosial ekonomi, institusi)
- Rencana pengelolaan lingkungan hidup
- Pustaka
- Lampiran
Sistematika RPL
- Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, kegunaan pemantauan LH)
- Rencana pemantauan LH
- Pustaka
- Lampiran
Isi
pengelolaan
- Jenis Dampak
- Sumber Dampak
- Tolok Ukur Dampak
- Tujuan Rencana Pengelolaan LH
- Rencana pengelolaan LH
·
Pendekatan
(Tek./Sos.Ek./Inst)
·
Lokasi
KL
·
Periode
KL
- Institusi Pengelolaan LH
·
Pelaksana
·
Pengawas
·
Pelaporan
Isi
pemantauan
- Dampak Penting yang dipantau
- Sumber Dampak Penting
- Parameter LH yang dipantau
- Tujuan Rencana Pemantauan LH
- Rencana pemantauan LH
·
Metode
Pengumpulan dan Anlisis Data
·
Lokasi
Pemantauan PL
·
Jangka
Waktu PL
·
Frekuensi
PL
- Institusi Pemantauan LH
·
Pelaksana
·
Pengawas
·
Pelaporan
Tujuan
Pengelolaan
- Meningkatkan dampak positif
- Mencegah dampak negatif
- Meminimisasi dampak negatif
- Mengelola Dampak negatif
Tujuan
Pemantauan
- Mengevaluasi Keberhasilan Pengelolaan
- Mengubah metode pengelolaan
- Merevisi RKL-RPL
Pendekatan pengelolaan LH
Pendekatan teknologi:
- Penanggulangan limbah dengan cara mengolah limbah atau cara lain ?
- Mengembangkan konsep terasering
- Mereklamasi bekas galian
Pendekatan SosEkBud:
- Melibatkan masyarakat
- Memperhatikan kearifan lokal
- Bantuan fasilitas umum
- Menjalin interaksi sosial yang baik
- Kompensasi yang saling menguntungkan
Pendekatan institusi:
- Kerjasama dengan instansi terkait
- Pengelolaan melibatkan institusi
Catatan :
Lokasi
pengelolaan dan pemantauan
pengelolaan dan pemantauan
- Sama ?
- Berbeda ?
Periode
pengelolaan
dan jangka waktu pemantauan
- Perhatikan Tahap Apa !
- Lama Kegiatan ?
- Besar dampak ?
- Tingkat kepentingan dampak ?
Pembiayaan
pengelolaan dan pemantauan
pengelolaan dan pemantauan
- Sesuai struktur organisasi
- Kaitan dengan pendekatan Pengelolaan
- Mitra atau tunggal
Institusi
pengelolaan
dan pemantauan
- Pelaksana
- Pengawas
- Pelaporan
- Kesesuaian dengan struktur organisasi
- Pengawas = Pelaporan ?
- Nama instansi spesifik !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar