Rabu, 04 Desember 2019

PEMAHAMAN DOKUMEN ANDAL,FAKULTASTEKNUK UNIDAYAN.


FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN

PEMAHAMAN DOKUMEN ANDAL



Pengertian ANDAL

ANDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan Hidup. ANDAL yaitu sebuah dokumen yang isinya tentang telaahan cermat terhadap dampak penting dari sebuah rendana atau rancangan kegiatan. Dampak-dampak penting yang sudah teridentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL lalu ditelaah dengan metodologi yang sudah disepakati secara lebih cermat. Tujuan dari telaah ini yaitu untuk mengetahui besaran dampak. Jika besaran dampak telah diketahui maka langkah berikutnya yaitu melakukan penentuan sifat penting dampak tadi dengan memakai cara melakukan perbandingan atara besaran dampak dengan kriteria/ ketetapan-ketetpan dampak penting yang sudah menjadi ketetapan pemerintah. selanjutnya tahap kajiannya yaitu evaluasi pada keterkaitan antara dampak yang satu dengan dampak yang lain. Tujuan dari Evaluasi dampak ini yaitu untuk menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif.





Pengertian Amdal, Andal, UKL, UPL, RKL dan RPL






Amdal lahir di Amerika Serikat pada tahun 1969 dan oleh banyak pihak dirasakan mampu untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi oleh aktivitas manusia. Di Indonesia, AMDAL secara resmi baru diakui pada tahun 1982 dengan diundangkannya undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenarnya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindakan lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakanya itu.

Pada dasarnya ini adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang. Bagi anda yang sedang atau suka mempelajari tentang lingkungan hidup, ada baiknya mengetahui beberapa pengertian terkait pengelolaan atau izin lingkungan hidup dibawah ini. Pengertian-pengertian dibawah ini bersumber dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN:

1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

5.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

6. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

7.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

8.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Dari pengertian-pengertian diatas kita dapat mengetahui pengertian tentang istilah-istilah yang berhubungan erat dengan lingkungan hidup serta perbedaannya. Misalnya Amdal dan Andal, UKL dan UPL, RKL dan RPL . Namun disini hanya sebagian tentang penjelasannya. Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat langsung pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN.



Konsep AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan. Amdal juga merupakan bagian dari ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan.

Di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, seyogyanya arti dampak diberi batasan, perbedaan antara kondisi lingkungan yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diperkirakan yang akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan dimaksud baik alami maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam perkiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial ekonomi budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari AMDAL.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk menguji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak. Amdal seyogyanya tidak saja digunakan untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan juga untuk yang bersifat non-fisik, termasuk usulan produk legislatif.



RKL dan RPL


Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan LingkunganApa saja hasil kajian AMDAL ?

  • K.A. ANDAL : Ruang lingkup kajian ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan
  • ANDAL : Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
  • RKL: Upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • RPL : Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.



Pengelolaan lingkungan adalah Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi : kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup

            RKL adalah Upaya penanganan dampak besar dan penting (+/-) terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatanPemantauan lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan/atau pengamatan yang dilakukan secara sistematis, berulang dan periodik, dan terencana

RPL adalah Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting (+/-) akibat dari rencana kegiatanQ: Mengapa Perlu Pengelolaan dan Pemantauan ?
A: Untuk mengembangkan dampak positif dan mencegah, meminimasi, serta mengelola dampak negatif

RKL – RPL merupakan pedoman pengelolaan LH untuk dampak positif maupun negatif, yang harus dikelola dan dipantau pada tahap pra konstruksi – konstruksi – operasi – pasca operasi Untuk komponen geo – fisik – kimia, biologi, sosial, ekonomi – budaya, dan kesehatan masyarakat.Fungsi RKL: meningkatkan dampak positif dan mencegah / meminimisasi / mengelola dampak negative.Fungsi RPL: mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan

Sistematika RKL


  • Pendahuluan (maksud & tujuan, pernyataan kebijakan, kegunaan)
  • Pendekatan pengelolaan lingkungan (Pendekatan teknologi, sosial ekonomi, institusi)
  • Rencana pengelolaan lingkungan hidup
  • Pustaka
  • Lampiran

Sistematika RPL


  • Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, kegunaan pemantauan LH)
  • Rencana pemantauan LH
  • Pustaka
  • Lampiran
  •  

Isi pengelolaan

  • Jenis Dampak
  • Sumber Dampak
  • Tolok Ukur Dampak
  • Tujuan Rencana Pengelolaan LH
  • Rencana pengelolaan LH

·         Pendekatan (Tek./Sos.Ek./Inst)

·         Lokasi KL

·         Periode KL

  • Institusi Pengelolaan LH

·         Pelaksana

·         Pengawas

·         Pelaporan

Isi pemantauan

  • Dampak Penting yang dipantau
  • Sumber Dampak Penting
  • Parameter LH yang dipantau
  • Tujuan Rencana Pemantauan LH
  • Rencana pemantauan LH

·         Metode Pengumpulan dan Anlisis Data

·         Lokasi Pemantauan PL

·         Jangka Waktu PL

·         Frekuensi PL

  • Institusi Pemantauan LH

·         Pelaksana

·         Pengawas

·         Pelaporan

Tujuan Pengelolaan

  • Meningkatkan dampak positif
  • Mencegah dampak negatif
  • Meminimisasi dampak negatif
  • Mengelola Dampak negatif

Tujuan Pemantauan

  • Mengevaluasi Keberhasilan Pengelolaan
  • Mengubah metode pengelolaan
  • Merevisi RKL-RPL



Pendekatan pengelolaan LH


Pendekatan teknologi:

  • Penanggulangan limbah dengan cara mengolah limbah atau cara lain ?
  • Mengembangkan konsep terasering
  • Mereklamasi bekas galian

Pendekatan SosEkBud:

  • Melibatkan masyarakat
  • Memperhatikan kearifan lokal
  • Bantuan fasilitas umum
  • Menjalin interaksi sosial yang baik
  • Kompensasi yang saling menguntungkan

Pendekatan institusi:

  • Kerjasama dengan instansi terkait
  • Pengelolaan melibatkan institusi



Catatan :


Lokasi
 pengelolaan dan pemantauan

  • Sama ?
  • Berbeda ?

 Periode

pengelolaan dan jangka waktu pemantauan

  • Perhatikan Tahap Apa !
  • Lama Kegiatan ?
  • Besar dampak ?
  • Tingkat kepentingan dampak ?

Pembiayaan
pengelolaan dan pemantauan

  • Sesuai struktur organisasi
  • Kaitan dengan pendekatan Pengelolaan
  • Mitra atau tunggal

Institusi

pengelolaan dan pemantauan

  • Pelaksana
  • Pengawas
  • Pelaporan
  • Kesesuaian dengan struktur organisasi
  • Pengawas = Pelaporan ?
  • Nama instansi spesifik !




Tidak ada komentar:

Posting Komentar