FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN
MEMAHAMI DOKUMEN RKL-RPL
Rencana
Pengelolaan Lingkungan(RKL).
Definisi
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
Fungsi
Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
• Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
• Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
• Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
• Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
• Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
• Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
• Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
• Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
• Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
• Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
• Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
• Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
Fungsi
Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
• Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
• Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
• Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
• Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
• Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
• Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
• Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
• Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
• Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
• Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
• Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
• Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Definisi
Rencana Pemantauan Lingkungan adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan.
Fungsi
Rencana Pemantauan Lingkungan adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan.
Fungsi
• Alat evaluasi terhadap mekanisme kerja suatu sistem
pengelolaan lingkungan
• Mengetahui keunggulan & kelemahan pengelolaan lingkungan
• Dapat memonitor secara dini perubahan perubahan kualitas
lingkungan
• Memperkecil resiko dan potensi gugatan hukum dari
pihak eksternal terhadap dampak kegiatan
• Menjadi alat bukti dalam menilai ketaatan/kepatuhan
pemprakarsa terhadap peraturan perundang-undangan
• Meningkatkan citra baik perusahaan dikalangan pemerintah,
konsumen, mitra bisnis dan masyarakat.
RKL dan RPL
- RKL: Upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- RPL : Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Pengelolaan
lingkungan adalah Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi : kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
RKL
adalah Upaya penanganan dampak besar dan penting (+/-) terhadap lingkungan
hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatanPemantauan
lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan/atau pengamatan yang dilakukan
secara sistematis, berulang dan periodik, dan terencana
RPL adalah Upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting (+/-) akibat
dari rencana kegiatan
Q: Mengapa Perlu Pengelolaan dan Pemantauan ?
A: Untuk mengembangkan dampak positif dan mencegah, meminimasi, serta mengelola dampak negatif
A: Untuk mengembangkan dampak positif dan mencegah, meminimasi, serta mengelola dampak negatif
RKL
– RPL merupakan pedoman pengelolaan LH untuk dampak positif maupun negatif,
yang harus dikelola dan dipantau pada tahap pra konstruksi – konstruksi –
operasi – pasca operasi Untuk komponen geo – fisik – kimia, biologi, sosial,
ekonomi – budaya, dan kesehatan masyarakat
Fungsi
RKL: meningkatkan dampak positif dan mencegah / meminimisasi / mengelola dampak
negatif
Fungsi
RPL: mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan
Sistematika RKL
- Pendahuluan (maksud & tujuan, pernyataan kebijakan, kegunaan)
- Pendekatan pengelolaan lingkungan (Pendekatan teknologi, sosial ekonomi, institusi)
- Rencana pengelolaan lingkungan hidup
- Pustaka
- Lampiran
Sistematika RPL
- Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, kegunaan pemantauan LH)
- Rencana pemantauan LH
- Pustaka
- Lampiran
Isi pengelolaan
- Jenis Dampak
- Sumber Dampak
- Tolok Ukur Dampak
- Tujuan Rencana Pengelolaan LH
- Rencana pengelolaan LH
·
Pendekatan
(Tek./Sos.Ek./Inst)
·
Lokasi
KL
·
Periode
KL
- Institusi Pengelolaan LH
·
Pelaksana
·
Pengawas
·
Pelaporan
Isi pemantauan
- Dampak Penting yang dipantau
- Sumber Dampak Penting
- Parameter LH yang dipantau
- Tujuan Rencana Pemantauan LH
- Rencana pemantauan LH
- Metode Pengumpulan dan Anlisis Data
·
Lokasi
Pemantauan PL
·
Jangka
Waktu PL
·
Frekuensi
PL
- Institusi Pemantauan LH
·
Pelaksana
·
Pengawas
·
Pelaporan
Tujuan Pengelolaan
- Meningkatkan dampak positif
- Mencegah dampak negatif
- Meminimisasi dampak negatif
- Mengelola Dampak negatif
Tujuan Pemantauan
- Mengevaluasi Keberhasilan Pengelolaan
- Mengubah metode pengelolaan
- Merevisi RKL-RPL
Pendekatan pengelolaan LH
Pendekatan teknologi
- Penanggulangan limbah dengan cara mengolah limbah atau cara lain ?
- Mengembangkan konsep terasering
- Mereklamasi bekas galian
Pendekatan SosEkBud
- Melibatkan masyarakat
- Memperhatikan kearifan lokal
- Bantuan fasilitas umum
- Menjalin interaksi sosial yang baik
- Kompensasi yang saling menguntungkan
Pendekatan institusi
- Kerjasama dengan instansi terkait
- Pengelolaan melibatkan institusi
Catatan :
Lokasi pengelolaan dan pemantauan
- Sama ?
- Berbeda ?
Periode
pengelolaan dan jangka waktu pemantauan
- Perhatikan Tahap Apa !
- Lama Kegiatan ?
- Besar dampak ?
- Tingkat kepentingan dampak ?
Pembiayaan
pengelolaan dan pemantauan
pengelolaan dan pemantauan
- Sesuai struktur organisasi
- Kaitan dengan pendekatan Pengelolaan
- Mitra atau tunggal
Institusi
pengelolaan dan pemantauan
- Pelaksana
- Pengawas
- Pelaporan
- Kesesuaian dengan struktur organisasi
- Pengawas = Pelaporan ?
- Nama instansi spesifik !
Ringkasan RKL dan RPL dalam Microsoft Excel
Ok,cukup sekian postingan dari saya ,dan saya juga mengucapkan terimakasih bagi pembaca yang sudah mau mampir di blog saya,mudah-mudahan apa yang saya tulis dapat bermanfaat bagi kita semua.
Jika terdapat kesalah pada tulisan saya,mohon di beritahu kepada saya lewat kolom komentar,Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar