FAKULTAS TEKNIK,UNIDAYAN
DAFTAR KAWASAN LINDUNG
A. Konsep Dasar Daftar Kawasan Lindung
Hutan
merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberikan kepada
manusia agar manusia senantiasa bersyukur dan dapat menjaga serta memeliharanya
dengan baik dan benar. Manusia juga diperbolehkan mengelola dan memanfaatkan
sumber daya alam yang ada di hutan, namun dengan catatan wajib memperhatikan
juga keberlangsungan ekosistem dan habitat yang ada di hutan agar tetap
lestari.
Hutan
memiliki beraneka macam jenis, salah satunya adalah hutan lindung. Hutan
lindung merupakan suatu kawasan hutan yang ditetapkan oleh suatu masyarakat
atau pemerintah sebagai cagar alam yang wajib dilindungi dan dijaga
keberadaannya sehingga pihak manapun yang ingin merusaknya akan diberikan
sanksi atau hukuman, karena dianggap merusak habitat dan ekosistem hutan yang
alami.
Menurut
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan
Hutan Kawasan Lindung, yang dimaksud dengan hutan lindung merupakan hutan yang
memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air
laut, dan mampu mengendalikan kesuburan tanah. Fungsi – fungsi itulah yang
dijadikan parameter oleh pemerintah atau masyarakat di dalam membedakan mana
hutan lindung, dan mana yang bukan hutan lindung.
Dengan
adanya keberadaan hutan lindung yang dilindungi oleh aturan hukum yang dibuat
oleh pemerintah, maka secara otomatis keberadaan hutan lindung wajib dijaga dan
dilestarikan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat dengan penuh
tanggung jawab.
Keberadaan
hutan tanpa adanya upaya campur tangan pemerintah atau masyarakat di dalam
upaya menjaga kelestariannya, tidak akan berhasil karena membutuhkan suatu
sinergi yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat agar hutan tidak dirusak
oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.Berikut merupakan ulasan
tentang 7 contoh hutan lindung di Indonesia.:
1. Hutan Lindung Sungai Wain
Hutan
Lindung Sungai Wain berada di wilayah Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan
Timur. Luas Hutan ini sekitar 9.782,80 Ha. Hutan Lindung Sungai Wain merupakan
rumah bagi habitat alam seperti orang utan, bekantan, tumbuhan endemik, dan
tanaman seperti kantong semar.Hutan Lindung Sunga Wain oleh pemerintah Propinsi
Kalimantan Timur juga dijadikan sebagai obyek wisata alam, sehingga masyarakat
yang ingin mengunjunginya dibuka secara umum. Disini masyarakat yang berkunjung
dilarang merusak habitat alami yang sudah ada. Hal ini dimaksudkan agar kawasan
Hutan Lindung Sungai Wain tetap terjaga kelestariannya.
2. Hutan Lindung Wehea
Hutan
Lindung Wehea berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur, propinsi Kalimantan
Timur. Pulau Kalimantan sangatlah kaya akan wilayah hutan, karena pulau
Kalimantan merupakan pulau terbesar di Indonesia, wilayahnya sangat luas
sekali. Luas wilayah kawasan Hutan Lindung Wehea adalah 38.000 Ha. Di hutan ini
masih bisa didapati suku lokal Kalimantan yaitu Suku Dayak yang notabene masih
menggantungkan kehidupannya pada sumber daya hutan. Hutan Lindung Wehea mampu
menyokong 3 daerah aliran sungai sekaligus, yakni daerah aliran sungai Seleq,
Melinyiu, dan Sekung.
Hutan
Lindung Wehea ini pernah mendapatkan penghargaan berupa penghargaan Kalpataru
dari pemerintah Republik Indonesia, karena pada tahun 2009 telah diadakan upaya
pelestarian yang luar biasa terhadap hutan lindung ini, sehingga keberadaannya
termasuk kategori yang terbaik pada saat itu.
3. Hutan Alas Kethu
Hutan
Alas Kethu merupakan kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Kabupaten
Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah. Hutan ini didominasi oleh aneka pepohonan yakni
pohon jati, pohon mahoni, pohon kayu putih, dan pohon akasia.Luas
kawasan hutan ini 40 Ha, meski luasnya tidak sebesar hutan di pulau Kalimantan,
hutan ini merupakan paru – paru kehidupan yang sangat vital di Kabupaten
Wonogiri. Hutan ini terletak di tengah – tengah daerah Kabupaten Wonogiri.
Hutan Alas
Kethu oleh pemerintah Kabupaten Wonogiri dijadikan sebagai daerah resapan air,
dimana kelestariannya sangat berguna bagi kelangsungan kehidupan masyarakat disana.
Keberadaan Hutan Alas Kethu ini mampu membuat udara di kota Wonogiri menjadi
terasa lebih sejuk, hijau, dan nyaman.
4. Hutan Taman Raya Bung Hatta
Hutan ini
berada di wilayah kota Padang, Propinsi Sumatera Barat. Luas hutan lindung yang
satu ini sekitar 70.000 Ha. Hutan ini didominasi oleh lereng pegunungan dan
perbukitan, dimana wilayah hutan ini juga memiliki curah hujan yang tinggi. Di
kawasan Hutan Taman Raya Bung Hatta dihuni oleh 352 jenis flora dan 170 jenis
fauna, dimana keberadaannya perlu dijaga dan dilestarikan oleh kita secara
bersama – sama. Yang menarik dari kawasan hutan ini adalah keberadaan tanaman
bunga raksasa yaitu Rafflesia Arnoldi yang merupakan bunga terbesar di dunia. Banyak masyarakat yang berkunjung ke hutan ini hanya
untuk melihat bunga raksasa tersebut.
5. Cagar Alam Hutan Kepulauan Karimata
Kepulauan
Karimata merupakan kepulauan yang terdiri dari gugusan pulau – pulau kecil,
dimana salah satunya yang terbesar bernama pulau Karimata, sehingga kepulauan
ini disebut sebagai kepulauan Karimata. Keberadaan hutan di wilayah kepulauan
Karimata ini masih sangat alami, sehingga pemerintah menetapkan sebagai salah
satu cagar alam hutan lindung yang wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Hutan di
kepulauan ini bukan hanya berupa hutan hujan tropis, melainkan juga hutan
mangrove yang juga dilindungi oleh pemerintah. Disini terdapat ribuan populasi
burung walet, dimana banyak masyarakat datang kesini hanya untuk mencari
sarangnya untuk dijual belikan. Kegiatan pencarian sarang burung walet ini juga
wajib diperhatikan, karena jikalau tidak dijaga dengan baik populasi burung
walet disini bisa punah karena ulah manusia yang rakus. Menurut Badan
Lingkungan Hidup setempat populasi burung walet dari tahun ke tahun berkurang,
semenjak adanya kegiatan pencarian sarang burung walet yang kian marak. Tanaman
– tanaman di hutan ini termasuk kategori tanaman lembab/ tanaman hutan hujan
tropis. Kita wajib berperan serta juga agar keberadaan Cagar Alam Hutan
Kepualauan Karimata tetap lestari sehingga anak cucu kita juga dapat menikmati
warisan hutan hujan tropis ini kelak.
6. Hutan Lindung Baning
Hutan
Lindung Baning ini sangat unik, karena berada di tengah – tengah kota Sintang,
Propinsi Kalimantan Barat. Luas hutan lindung ini sekitar 215 Ha. Topografi
Hutan Lindung Baning didominasi oleh lahan datar dan pepohonan hijau yang mampu
menyejukkan mata kita. Kegiatan penelitian tentang sumber daya hutan sering
dilakukan disini oleh para peneliti, karena di kawasan hutan ini dibangun pusat
penelitian berupa laboratorium. Hewan seperti biawak sangat mudah dijumpai di
tempat ini. Berbagai macam tanaman juga turut membuat hutan ini begitu lestari.
Hutan ini juga dibuka ke publik sebagai tempat wisata alam, dimana masyarakat
bisa menikmati kesejukkan udara disini dengan bebas, namun tetap diwajibkan
perihal pelarangan kegiatan perusakan habitat dan ekosistem yang sudah ada
secara alami disini.
7. Hutan Betung Kerihun
Hutan Betung
Kerihun dikenal sebagai Taman Nasional Hutan Betung Kerihun, karena kawasan hutan
lindung yang satu ini merupakan cagar alam nasional yang ditetapkan pemerintah
agar keberadaannya tetap terjaga dengan baik oleh masyarakat setempat. Hutan
Betung Kelihun ini berada di Propinsi Kalimantan Barat dimana merupakan wilayah
perbatasan langsung dengan wilayah Serawak negara Malaysia, negara tetangga
Indonesia. Hutan Betung Kerihun ini membentang luas dari Gunung Betung hingga
Gunung Kerihun, dimana topografinya berupa pegunungan dan perbukitan. Banyak
sekali satwa dan tanaman yang menghiasi kehijauan hutan ini. Satwa orang utan
juga bisa didapati di wilayah hutan ini. Tanaman
seperti pohon palem merupakan pohon yang mudah dijumpai di wilayah hutan ini.
Gerombolan rusa liar juga masih mudah dijumpai ketika kita berkunjung disini.
Keberadaan Hutan Betung Kerihun wajib dijaga kelestariannya.
B. Pengenalan Dan Pemahaman Daftar
Kawasan Lindung.
Kawasan
lindung nasional terdiri atas:
Kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas:
Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:
Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, terdiri atas:
Kawasan rawan bencana alam terdiri atas:
Kawasan lindung geologi terdiri atas:
Kawasan lindung lainnya terdiri atas:
·
Ramsar, Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi
dan pemanfaatan lahan basah
secara berkelanjutan. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on
Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat.
Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan
Presiden RI No. 48 tahun 1991.Contoh ramsar di Indonesia yaitu:Taman Nasional Danau Sentarum di
Kalimantan dan Taman Nasional Wasur di Papua.
·
Taman
buru, merupakan kawasan
hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk mengakomodir wisata berburu.
Keberadaan taman buru bertujuan untuk mewadahi hobi berburu yang telah ada
sejak dahulu kala. Selain itu, perburuan juga bisa digunakan untuk
mengendalikan populasi satwa tertentu.
·
kawasan
koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.
·
Kawasan cagar alam geologi terdiri atas:
Kawasan rawan bencana alam geologi terdiri atas:
·
kawasan
rawan letusan gunung berapi;
·
kawasan
rawan gempa bumi;
·
kawasan
rawan gerakan tanah;
·
kawasan
yang terletak di zona patahan aktif;
·
kawasan
rawan tsunami;
·
kawasan
rawan abrasi; dan
·
kawasan
rawan bahaya gas beracun.
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah terdiri atas:
·
kawasan
imbuhan air tanah; dan
·
sempadan
mata air.
Kriteria
Kawasan Lindung Nasional
Kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya:
Kawasan
hutan lindung ditetapkan dengan
kriteria:
kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan
175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling
sedikit 40% (empat puluh persen); atau kawasan hutan yang mempunyai
ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan
laut.
Kawasan bergambut ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3 (tiga) meter
atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.
Kawasan resapan air ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai
kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air
permukaan.
Kawasan perlindungan setempat: Sempadan pantai ditetapkan dengan kriteria:
daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit
100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
atau
daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi
fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk
dan kondisi fisik pantai.
Sempadan sungai ditetapkan dengan kriteria:
daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar
paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di
luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari
tepi sungai; dan
daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di
luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter
dari tepi sungai.
Kawasan sekitar danau atau waduk ditetapkan dengan kriteria:
daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan
100 (seratus) meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi;
atau
daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya
proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk.
Ruang terbuka hijau kota ditetapkan dengan kriteria:
lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima
ratus) meter persegi;
berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi
dari bentuk satu hamparan dan jalur;dan didominasi komunitas
tumbuhan.
Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya: Kawasan suaka alam ditetapkan dengan kriteria:
·
kawasan
yang memiliki keanekaragaman biota, ekosistem, serta gejala dan keunikan alam
yang khas baik di darat maupun di perairan; dan/atau
·
mempunyai
fungsi utama sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis biota,
ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang terdapat di dalamnya.
Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya ditetapkan dengan kriteria:
·
memiliki
ekosistem khas, baik di lautan maupun di perairan lainnya; dan
·
merupakan
habitat alami yang memberikan tempat atau perlindungan bagi perkembangan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa.
Suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut ditetapkan dengan kriteria:
·
merupakan
tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan
upaya konservasinya;
·
memiliki
keanekaragaman satwa yang tinggi;
·
merupakan
tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; atau
·
memiliki
luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Cagar alam dan cagar alam laut ditetapkan dengan kriteria:
·
memiliki
keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe ekosistemnya;
·
memiliki
formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
·
memiliki
kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli atau belum diganggu
manusia;
·
memiliki
luas dan bentuk tertentu; atau
·
memiliki
ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta
keberadaannya memerlukan konservasi.
Kawasan pantai berhutan bakau ditetapkan dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. Taman nasional dan taman nasional laut ditetapkan dengan kriteria:
·
berhutan
atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam;
·
memiliki
luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara
alami;
·
memiliki
sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis
satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh;
·
memiliki
paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya yang secara materi
atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan
manusia; dan
·
memiliki
keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam.
Taman hutan raya ditetapkan dengan kriteria:
·
berhutan
atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/atau satwa yang
beragam;
·
memiliki
arsitektur bentang alam yang baik;
·
memiliki
akses yang baik untuk keperluan pariwisata;
·
merupakan
kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang
ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang sudah berubah;
·
memiliki
keindahan alam dan/atau gejala alam; dan
·
memiliki
luas yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa
jenis asli dan/atau bukan asli.
Taman wisata alam dan taman wisata alam laut ditetapkan dengan kriteria:
·
memiliki
daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang masih asli serta
formasi geologi yang indah, unik, dan langka;
·
memiliki
akses yang baik untuk keperluan pariwisata;
·
memiliki
luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan
·
kondisi
lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata
alam.
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Kawasan Rawan Bencana Alam: Kawasan rawan tanah longsor ditetapkan dengan kriteria kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran. Kawasan rawan gelombang pasang ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari. Kawasan rawan banjir ditetapkan dengan kriteria kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir. Kawasan lindung lainnya: Cagar biosfer ditetapkan dengan kriteria:
·
memiliki
keterwakilan ekosistem yang masih alami, kawasan yang sudah mengalami
degradasi, mengalami modifikasi, atau kawasan binaan;
·
memiliki
komunitas alam yang unik, langka, dan indah;
·
merupakan
bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara
komunitas alam dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; atau
·
berupa
tempat bagi pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan
pendidikan.
Ramsar ditetapkan dengan kriteria:
·
berupa
lahan basah baik yang bersifat alami atau mendekati alami yang mewakili
langka atau unit yang sesuai dengan biogeografisnya;
·
mendukung
spesies rentan, langka, hampir langka, atau ekologi komunitas yang
terancam;
·
mendukung
keanekaragaman populasi satwa dan/atau flora di wilayah
biogeografisnya; atau
·
merupakan
tempat perlindungan bagi satwa dan/atau flora saat melewati masa kritis dalam
hidupnya.
Taman buru ditetapkan dengan kriteria:
·
memiliki
luas yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan
·
terdapat
satwa buru yang dikembangbiakkan yang memungkinkan perburuan secara teratur
dan berkesinambungan dengan mengutamakan segi aspek rekreasi, olahraga, dan
kelestarian satwa.
Kawasan perlindungan plasma nutfah ditetapkan dengan kriteria:
·
memiliki
jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses
pertumbuhannya; dan
·
memiliki
luas tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhan jenis plasma
nutfah.
Kawasan pengungsian satwa ditetapkan dengan kriteria:
·
merupakan
tempat kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut;
·
merupakan
tempat kehidupan baru bagi satwa; dan
·
memiliki
luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan
serta berkembangbiaknya satwa.
Terumbu karang ditetapkan dengan kriteria:
·
berupa
kawasan yang terbentuk dari koloni masif dari hewan kecil yang secara
bertahap membentuk terumbu karang;
·
terdapat
di sepanjang pantai dengan kedalaman paling dalam 40 (empat puluh) meter;
dan
·
dipisahkan
oleh laguna dengan kedalaman antara 40 (empat puluh) sampai dengan 75 (tujuh
puluh lima) meter.
Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi ditetapkan dengan kriteria:
·
berupa
kawasan memiliki ekosistem unik, biota endemik, atau proses-proses penunjang
kehidupan; dan
·
mendukung
alur migrasi biota laut.
Kawasan cagar alam geologi: Kawasan keunikan batuan dan fosil ditetapkan dengan kriteria:
·
memiliki
keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam;
·
memiliki
batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau
(fosil);
·
memiliki
nilai paleo-antropologi dan arkeologi;
·
memiliki
tipe geologi unik; atau
·
memiliki
satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu.
Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria:
·
memiliki
bentang alam gumuk pasir pantai;
·
memiliki
bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk
vulkanik;
·
memiliki
bentang alam goa;
·
memiliki
bentang alam ngarai/lembah;
·
memiliki
bentang alam kubah; atau
·
memiliki
bentang alam karst.
Kawasan keunikan proses geologi ditetapkan dengan kriteria:
·
kawasan
poton atau lumpur vulkanik;
·
kawasan
dengan kemunculan sumber api alami; atau
·
kawasan
dengan kemunculan solfatara, fumaroia, dan/atau geyser.
Kawasan rawan bencana alam geologi: Kawasan rawan letusan gunung berapi ditetapkan dengan kriteria:
·
wilayah
di sekitar kawah atau kaldera; dan/atau
·
wilayah
yang sering terlanda awan panas, aliran lava, aliran lahar lontaran atau
guguran batu pijar dan/atau aliran gas beracun.
Kawasan rawan gempa bumi ditetapkan dengan kriteria kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi dengan skala VII sampai dengan XII Modified Mercally Intensity (MMI). Kawasan rawan gerakan tanah dengan kriteria memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah tinggi. Kawasan yang terletak di zona patahan aktif ditetapkan dengan kriteria sempadan dengan lebar paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) meter dari tepi jalur patahan aktif. Kawasan rawan tsunami ditetapkan dengan kriteria pantai dengan elevasi rendah dan/atau berpotensi atau pernah mengalami tsunami. Kawasan rawan abrasi ditetapkan dengan kriteria pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi. Kawasan rawan bahaya gas beracun ditetapkan dengan kriteria wilayah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bahaya gas beracun. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah: Kawasan imbuhan air tanah ditetapkan dengan kriteria:
·
memiliki
jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang
berarti;
·
memiliki
lapisan penutup tanah berupa pasir sampai lanau;
·
memiliki
hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau
·
memiliki
muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka air
tanah yang tertekan.
Kawasan sempadan mata air ditetapkan dengan kriteria:
·
daratan
di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi
mata air; dan
·
wilayah
dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air.
·
Fungsi Hutan Lindung
Hutan
lindung memiliki banyak kegunaan bagi kehidupan manusia, karena dengan adanya
hutan lindung ini manusia bisa terhindar dari bencana alam dan juga manusia
dapat memanfaatkan keberadaan sumber daya alam yang ada di dalam hutan
lindung. Itulah kenapa hutan lindung wajib dilindungi oleh negara melalui
Undang – Undang. Agar pihak – pihak yang berusaha merusak kelestarian hutan
lindung ini dapat jera dan tidak mengulanginya kembali.
|
15 Fungsi Hutan Lindung Bagi Kehidupan dan Pembanguan
Hutan lindung secara harfiah merupakan suatu bentuk hutan
yang sudah ada sebelumnya, dan ditetapkan sebagai pemerintah sebagai lokasi
yang dilindungi. Hutan lindung sendiri sebenarnya merupakan suatu hutan, alias
lahan besar yang terdiri dari kumpulan flora dan fauna yang terbentuk baik
secara alami ataupun tidak yang merupakan wilayah hutan yang memiliki fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara
kesuburan tanah ( UU Republik Indonesia No.41 / 1999 ). Hutan lindung sendiri
merupakan kawasan yang ditunjuk oleh pemerintah dan biasanya terletak pada
wilayah hulu sungai.
Saat ini, populasi dari hutan
lindung sendiri cukup memprihatinkan, karena banyak yang berada di dalam
kondisi tidak terawat, dan cenderung mengalami kerusakan. Saat ini, hutan
lindung tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang terdiri dari berbagai
macam jenis hutan, salah satunya adalah hutan hujan tropis.
Meskipun saat ini sudah mengalami
banyak kerusakan, dan kurang terawat, namun pada dasarnya hutan lindung
memiliki banyak sekali manfaat, baik untuk lingkungan, maupun bagi kehidupan
manusia. Apa saja manfaat dari hutan lindung? Berikut ini adalah beberapa
fungsi Hutan lindung :
1.
Sebagai
penyeimbang ekosistem
Fungsi dari hutan lindung yang
pertama adalah sebagai penyeimbang ekosistem. Sebagai salah satu lokasi tempat
tinggal bagi para hewan dan juga tumbuhan, hutan lindung berfungsi untuk
melesatarikan kehidupan mereka. Hutan lindung memberikan berbagai macam
ekosistem yang tentu saja sangat berguna dan juga bermanfaat bagi para flora
dan juga fauna yang berada di lingkungan tempat tinggal hutan lindung. Selain
itu, hutan lindung juga berfungsi sebagai penyeimabng alam, dimana segala
sesuatu yang ada di dunia ini membutuhkan keseimbangan, jadi tentu saja fungsi
dari hutan lindung merupakan salah satu penyeimbang dari ekosistem dan juga
penyeimbang kehidupan di alam semesta ini.
2.
Sebagai
tempat tinggal bermacam – macam fauna
Tidak hanya bagi manusia, hutan lindung pun memiliki fungsi
yang sangat vital bagi para hewan – hewan. Banyak hewan alias fauna
menggantungkan hidupnya dari keberadaan ulin ini. Di dalam hutan lindung, semua
kehidupan bagi para hewan tersedia, mulai dari tempat tinggal hingga kebutuhan
makanan para hewan dan satwa akan terpenuhi di dalam hutan lindung. Hal ini pun
terbukti dengan adanya invasi dari para hewan yang masuk ke rumah warga ketika
hutan lindung tempat mereka tinggal rusak. Dengan adanya kondisi ini, tentu
saja sangat membuktikan bahwa keberadaan hutan lindung memiliki fungsi yang
sangat penting bagi kehidupan satwa dan juga hewan – hewan liar.
3.
Tempat
tinggal flora dan tumbuhan
Tidak hanya hewan dan juga para
satwa liar, hutan lindung juga merupakan tempat berlindungnya flora alias
tumbuhan. Banyak sekal flora dan juga tumbuhan yang tinggal di hutan lindung,
bahkan kemungkinan masih banyak lagi spesies dari flora yang belum sempat
terjamah oleh manusia, sehingga dapat menjadi bahan penelitian dari manusia
untuk menemukan spesies tumbuhan baru.
4.
Lokasi
resapan air
Salah satu fungsi utama dari adanya hutan lindung adalah
sebagai lokasi resapan air. Lokasi resapan air di hutan lindung ini didukung
oleh kondsi dimana banyak terdapat pepohonan dengan akar yangbesar, sehingga
mampu untuk menyerap air. Dengan kemampuan hutan lindung dalam meyerap air ini,
maka hutan lindung sangat baik untuk membantu meningkatkan resapan air pada
daerah sekitarnya. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi mereka yang
tinggal di dekat hutan lindung. Mereka akan menjadi lebih mudah dalam menemukan
sumber air, sehingga mereka tidak akan kekurangan air lagi, karena hutan
lindung dapat menjadi sumber resapan air.
5.
Mencegah
bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor
Fungsi hutan lindung berikutnya adalah sebagai pencegah
terjadinya bencana alam, seperti banjir dan juga tanah longsor. Dengan
banyaknyajumlah pohon di dalam hutan lindung, maka hal ini akan sangat baik
untuk membantu menjaga kontur tanah agar menjadi lebih kokoh dan juga kuat.
Selain itu, fungsi akar dari tanaman tersebut juga sangat baik untuk menyerap
air, sehingga air hujan yang jatuh tidak langsung mengalir begitu saja,
melainkan akan masuk dan meresap di dalam tanah dan tentu saja dapat mencegah
terjadinya banjir.
6.
Sebagai
sumber kehidupan bagi warga sekitarnya
Hutan selalu memberikan beragam kehidupan, tidak hanya bagi
tumbuhan dan juga hewan, namun manusia pun juga dapat memetik manfaat dari
hutan lindung. Manusia bisa memperoleh bahan makanan dan memperoleh kehidupan
dari hutan lindung. Meskipun tidak semua hewan dan juga tumbuhan bisa dan boleh
untuk diambil dari hutan lindung, namun demikian, manusia bisa memanfaatkannya,
seperti mencari air di sungai, potongan ranting untuk kayu bakar, dan beberapa
hewan yang tidak dilindungi pun boleh untuk diburu. Dengan demikian, semua
kebutuhan hidup manusia bisa terpenuhi dan cukup banyak tersedia di dalam
sebuah hutan lindung.
7.
Sebagai
lokasi ekowisata
Lokasi ekowisata juga merupakan salah satu manfaat dan
fungsi dari hutan lindung berikutnya. Lokasi ekowisata menggabungkan konsep
tempat pariwisata dan juga pembelajaran. Dengan demikian, selain dapat
memperoleh kesenangan dalam melakukan wisata, para turis pun juga akan
memperoleh manfaat lainnya, yaitu dapat mempelajari keragaman flora fauna ang
ada di dalam hutan lindung tersebut. Hal ini akan membuat para wisatawan
menjadi lebih menghargai kekayaan alam Indonesia itu sendiri.
8.
Penyedia
oksigen bagi lingungan sekitarnya
Hal ini juga merupakan fungsi
penting dari sebuah hutan lindung. Ya, hutan lindung mampu menyediakan pasokan
oksigen bagi dunia. Paling tidak hampir lebih dari 70% pasokan oksigen yang
tersedia di dunia atau alam semesta ini disediakan oleh hutan lindung. Jadi,
dapat dibayangkan apabila hutan lindung mengalami kerusakan, berarti kita akan
mengalami kekurangan pasokan oksigen.
9.
Menyuplai
udara bersih
Tidak hanya menyuplai oksigen,
kebutuhan akan udara bersih juga sangat tinggi, terutama bagi manusia. Selain
oksigen, udarah yang bersih juga dapat membantu memperbaiki sistem pernapa san
manusia, sehingga dapat mengurangi kemunculan dari berbagai gangguan kesehatan
pernapasan. Saat ini, udara sudah semakin kotor, dengan keberadaan polusi udara
yang semakin tinggi. Namun demikian, untuk membantu menyeimbangkan kondisi
udara di lingkungan, fungsi hutan lindung sangatlah vital. Hutan lindung mampu
untuk menyediakan pasokan udara bersih dan juga segar, sehingga dapat
menyeimbangkan kondisi udara di lingkungan agar tidak melulu memiliki kandungan
yang buruk dan menyebabkan gangguan kesehatan.
10. Sebagai lokasi untuk relaksasi dan melepas penat
Hutan lindung merupakan salah satu
lokasi yang sepi dan juga sunyi. Kesunyian ini seringkali dimanfaatkan oleh
banyak orang untuk menjadi lokasi relaksasi ataupun bersantai untuk sekedar
melepas penat. Beberapa orang bisa saja menggunakan hutan lindung sebagai media
terapi, dimana mereka akan mengikuti terapi outdoor, yang memungkinkan mereka
mampu melepaskan stress dan juga beban pikiran ketika berada pada lingkungan
terbuka yang luas, seperti hutan lindung.
11. Untuk mendekatkan diri kepada alam
Sama halnya dengan manfaat sungai bagi anda yang ingin mendekatkan diri dengan alam
semesta, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan, salah satunya adalah dengan
bermain ke dalam hutan lindung. Dengan bermain ke dalam hutan lindung, maka
anda akan semakin mengenal alam semesta dengan bertemu banyak ragam flora dan
juga fauna yang ada. Hal ini dapat membuat anda menjadi lebih banyak bersyukur
dan merasa lebih dekat dengan alam sesmeta, dan juga kepada Sang Pencipta.
12. Meningkatkan kualitas hidup dari warga yang tinggal di
sekitarnya
Dengan fungsinya yang dapat mendukung kehidupan dari warga
yang tinggal di sekitarnya, maka secara otomatis hutan lindung juga memiliki
fungsi yang penting untuk membantu meningkatkan taraf hidup dari para warga
yang tinggal di sekitarnya. Warga yang tinggal di sekitar hutan lindung akan
memiliki kualitas hidup yang lebih baik, hidup sehat dan juga terbebas dari
ancaman bencana alam, seperti banjir dan juga tanah longsor.
13. Mengurangi pemanasan global
Isu pemanasan global merupakan salah satu masalah yang sejak
dulu menghinggapi planet bumi. Salah satu usaha mengurangi pemanasan global
adalah dengan mengembangkan kawasan hutan lindung yang dapat membantu dalam
menjaga lapisan ozon pada atmosfer bumi.
14. Mencegah terjadinya kepunahan
Biasanya hutan lindung juga dapat bermanfaat untuk mencegah
terjadinya kepunahan pada spesies tertentu, baik flora maupun faunanya. Dengan
adanya fungsi ini, maka keberadaan hewan yang dilindungi akan terjaga dan tidak
akan mudah mengalami kepunahan, mengingat sudah banyak sekali flora dan juga
fauna yang mengalami kepunahan karena kerusakan ekosistem.
15. Melindungi Hewan Langka
Fungsi hutan lindung untuk
melindungi hewan langka memang bersifat mutlak, banyak hewan langka yang hidup
di hutan lindung. Mengapa di hutan lindung ? karena di hutan ini dilarang
pemburuan hingga memasukinya tanpa izin untuk kepentingan pribadi, jadi di pastikan
tidak akan ada yang “berani” untuk berburu di sini.
Cara Menjaga Kelestarian Hutan Lindung
Hutan
lindung tentu saja memiliki banyak sekali manfaat bagi manusia, dan juga
memiliki fungsi yang amat penting untuk menjaga dan juga menyangga ekosistem agar
tetap utuh. Karena itu, kita pun harus bisa m=ikut menjaga keberadaan hutan
lindung ini agar dapat lestari dan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
berikut ini adalah beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk membantu
melestarikan hutan lindung :
·
Tidak
melakukan pembalakan liar pada wilayah hutan lindung
·
Menjaga
kebersihan hutan lindung
·
Tidak
melakukan perburuan hewan yang dilindungi di dalam hutan lindung
·
Mengurangi
jumlah penggunaan polusi udara
Pemerintah sebenarnya sudah memberikan dukungan mengenai
kelestarian hutan lindung. Banyak peraturan, seperti Tap MPR dan juga keputusan
Presiden yang mengarah kepada kebijakan untuk ikut menjaga dan melestarikan
hutan lindung. Namun demikian, banyak dari masyarakat yang mungkin tidak
mengetahui kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, sehingga pada
akhirnya kebijakan pemerintah menjadi tidak berguna sama sekali untuk membantu
menjaga kelangsungan hidup dari hutan lindung.
Kebijakan Pemerintah Mengenai Hutan Lindung
Berikut ini adalah beberapa kebijakan pemerintah yang
mendukung kelestarian dan juga pengelolaan hutan lindung :
·
Tap MPR
No.IX Tahun 2001
Tap ini berisi tentang pembaruan agraria dan
pengelolaan Sumberdaya Alam, yang membahas mengenai penggunaan lahan secara
optimal dan juga adil, serta ramah lingkungan untuk kemakmuran rakyat.
·
Undang –
undang mengenai lingkungan
Ada banyak Undang Undang dan juga Perpu yang ikut
andil dalamm mengatur pengelolaan lingkungan alam dan juga hutan lindung,
seperti UU tentang pertambangan, Pengelolaan lingkungan hidup, Keanekaragaman
hayati, penataan ruang, Sumber daya air, dan masih banyak lagi
·
Peraturan
Pemerintah
Beberapa peraturan pemerintah atau PP juga
menyinggung mengenai kelangsungan hidup dan kebersihan lingkungan, seperti
perlindungan hutan, analisis dampak lingkungan, kawasan suaka alam dan
pelestarian, serta perencanaan kehutanan.
·
Keputusan
Presiden
Keppres juga turut andil dalam membantu menjaga isis
dari hutan lindung dan keanekaragaman dari sisi hukum dan birokrasi. Keppres
ini berisi banyak hal, sepertipengelolaan lingkungan, pengelolaan pariwisata,
pengelolaan ekosistem, serta pengelolaan kawasan lindung.
·
Peraturan
Menteri dan Peraturan daerah
Selain itu, Permen dan Perda juga turut andil dalam
membantu perlindungan dan pelestarian terhadap hutan lindung secara hukum.Dengan
adanya banyak sekali dasar hukum dan juga aturan yang berlaku, maka dari itu,
sudah pasti hutan lindung merupakan salah satu elemen penting di dalam
kehidupan kita, baik disadari maupun tidak. Meskipun pemerintah sudah
mengeluarkan kebijakan mengenai hutan lindung, namun kita sebagai penghuni dari
alam semesta juga turut wajib membantu pemerintah dalam menggalakan progam
perlindungan bagi hutan lindung. Apabila kita dapat melakukan hal sederhana
untuk menjaga kelestarian hutan lindung, maka hal tersebut pastilah akan
berdampak besar bagi kelestarian dan juga kelangsungan hidup dari hutan lindung
itu sendiri.
Ok!,cukup sekian materi dari saya tentang “Penapisan (Screening) Dalam Amdal”. Lebih dan kuranggnya mohon di maklumi,karena sesungguhnya penulis hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kehilafan.Bila ada kesalahan pada penulisan materi,mohon di tanggapi lewat kolom komentar.
Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar