Minggu, 24 November 2019

DAFTAR KAWASAN LINDUNG,MATERI AMDAL


FAKULTAS TEKNIK,UNIDAYAN

DAFTAR KAWASAN LINDUNG



A. Konsep Dasar Daftar Kawasan Lindung


           





               Hutan merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberikan kepada manusia agar manusia senantiasa bersyukur dan dapat menjaga serta memeliharanya dengan baik dan benar. Manusia juga diperbolehkan mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di hutan, namun dengan catatan wajib memperhatikan juga keberlangsungan ekosistem dan habitat yang ada di hutan agar tetap lestari.

Hutan memiliki beraneka macam jenis, salah satunya adalah hutan lindung. Hutan lindung merupakan suatu kawasan hutan yang ditetapkan oleh suatu masyarakat atau pemerintah sebagai cagar alam yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya sehingga pihak manapun yang ingin merusaknya akan diberikan sanksi atau hukuman, karena dianggap merusak habitat dan ekosistem hutan yang alami.

            Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Hutan Kawasan Lindung, yang dimaksud dengan hutan lindung merupakan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan mampu mengendalikan kesuburan tanah. Fungsi – fungsi itulah yang dijadikan parameter oleh pemerintah atau masyarakat di dalam membedakan mana hutan lindung, dan mana yang bukan hutan lindung.

Dengan adanya keberadaan hutan lindung yang dilindungi oleh aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah, maka secara otomatis keberadaan hutan lindung wajib dijaga dan dilestarikan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Keberadaan hutan tanpa adanya upaya campur tangan pemerintah atau masyarakat di dalam upaya menjaga kelestariannya, tidak akan berhasil karena membutuhkan suatu sinergi yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat agar hutan tidak dirusak oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.Berikut merupakan ulasan tentang 7 contoh hutan lindung di Indonesia.:

1. Hutan Lindung Sungai Wain

Hutan Lindung Sungai Wain berada di wilayah Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur. Luas Hutan ini sekitar 9.782,80 Ha. Hutan Lindung Sungai Wain merupakan rumah bagi habitat alam seperti orang utan, bekantan, tumbuhan endemik, dan tanaman seperti kantong semar.Hutan Lindung Sunga Wain oleh pemerintah Propinsi Kalimantan Timur juga dijadikan sebagai obyek wisata alam, sehingga masyarakat yang ingin mengunjunginya dibuka secara umum. Disini masyarakat yang berkunjung dilarang merusak habitat alami yang sudah ada. Hal ini dimaksudkan agar kawasan Hutan Lindung Sungai Wain tetap terjaga kelestariannya.

2. Hutan Lindung Wehea

            Hutan Lindung Wehea berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur, propinsi Kalimantan Timur. Pulau Kalimantan sangatlah kaya akan wilayah hutan, karena pulau Kalimantan merupakan pulau terbesar di Indonesia, wilayahnya sangat luas sekali. Luas wilayah kawasan Hutan Lindung Wehea adalah 38.000 Ha. Di hutan ini masih bisa didapati suku lokal Kalimantan yaitu Suku Dayak yang notabene masih menggantungkan kehidupannya pada sumber daya hutan. Hutan Lindung Wehea mampu menyokong 3 daerah aliran sungai sekaligus, yakni daerah aliran sungai Seleq, Melinyiu, dan Sekung.

Hutan Lindung Wehea ini pernah mendapatkan penghargaan berupa penghargaan Kalpataru dari pemerintah Republik Indonesia, karena pada tahun 2009 telah diadakan upaya pelestarian yang luar biasa terhadap hutan lindung ini, sehingga keberadaannya termasuk kategori yang terbaik pada saat itu.

3. Hutan Alas Kethu

Hutan Alas Kethu merupakan kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah. Hutan ini didominasi oleh aneka pepohonan yakni pohon jati, pohon mahoni, pohon kayu putih, dan pohon akasia.Luas kawasan hutan ini 40 Ha, meski luasnya tidak sebesar hutan di pulau Kalimantan, hutan ini merupakan paru – paru kehidupan yang sangat vital di Kabupaten Wonogiri. Hutan ini terletak di tengah – tengah daerah Kabupaten Wonogiri.

Hutan Alas Kethu oleh pemerintah Kabupaten Wonogiri dijadikan sebagai daerah resapan air, dimana kelestariannya sangat berguna bagi kelangsungan kehidupan masyarakat disana. Keberadaan Hutan Alas Kethu ini mampu membuat udara di kota Wonogiri menjadi terasa lebih sejuk, hijau, dan nyaman.

4. Hutan Taman Raya Bung Hatta

Hutan ini berada di wilayah kota Padang, Propinsi Sumatera Barat. Luas hutan lindung yang satu ini sekitar 70.000 Ha. Hutan ini didominasi oleh lereng pegunungan dan perbukitan, dimana wilayah hutan ini juga memiliki curah hujan yang tinggi. Di kawasan Hutan Taman Raya Bung Hatta dihuni oleh 352 jenis flora dan 170 jenis fauna, dimana keberadaannya perlu dijaga dan dilestarikan oleh kita secara bersama – sama. Yang menarik dari kawasan hutan ini adalah keberadaan tanaman bunga raksasa yaitu Rafflesia Arnoldi yang merupakan bunga terbesar di dunia. Banyak masyarakat yang berkunjung ke hutan ini hanya untuk melihat bunga raksasa tersebut.

5. Cagar Alam Hutan Kepulauan Karimata

Kepulauan Karimata merupakan kepulauan yang terdiri dari gugusan pulau – pulau kecil, dimana salah satunya yang terbesar bernama pulau Karimata, sehingga kepulauan ini disebut sebagai kepulauan Karimata. Keberadaan hutan di wilayah kepulauan Karimata ini masih sangat alami, sehingga pemerintah menetapkan sebagai salah satu cagar alam hutan lindung yang wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Hutan di kepulauan ini bukan hanya berupa hutan hujan tropis, melainkan juga hutan mangrove yang juga dilindungi oleh pemerintah. Disini terdapat ribuan populasi burung walet, dimana banyak masyarakat datang kesini hanya untuk mencari sarangnya untuk dijual belikan. Kegiatan pencarian sarang burung walet ini juga wajib diperhatikan, karena jikalau tidak dijaga dengan baik populasi burung walet disini bisa punah karena ulah manusia yang rakus. Menurut Badan Lingkungan Hidup setempat populasi burung walet dari tahun ke tahun berkurang, semenjak adanya kegiatan pencarian sarang burung walet yang kian marak. Tanaman – tanaman di hutan ini termasuk kategori tanaman lembab/ tanaman hutan hujan tropis. Kita wajib berperan serta juga agar keberadaan Cagar Alam Hutan Kepualauan Karimata tetap lestari sehingga anak cucu kita juga dapat menikmati warisan hutan hujan tropis ini kelak.

6. Hutan Lindung Baning

Hutan Lindung Baning ini sangat unik, karena berada di tengah – tengah kota Sintang, Propinsi Kalimantan Barat. Luas hutan lindung ini sekitar 215 Ha. Topografi Hutan Lindung Baning didominasi oleh lahan datar dan pepohonan hijau yang mampu menyejukkan mata kita. Kegiatan penelitian tentang sumber daya hutan sering dilakukan disini oleh para peneliti, karena di kawasan hutan ini dibangun pusat penelitian berupa laboratorium. Hewan seperti biawak sangat mudah dijumpai di tempat ini. Berbagai macam tanaman juga turut membuat hutan ini begitu lestari. Hutan ini juga dibuka ke publik sebagai tempat wisata alam, dimana masyarakat bisa menikmati kesejukkan udara disini dengan bebas, namun tetap diwajibkan perihal pelarangan kegiatan perusakan habitat dan ekosistem yang sudah ada secara alami disini.

7. Hutan Betung Kerihun

Hutan Betung Kerihun dikenal sebagai Taman Nasional Hutan Betung Kerihun, karena kawasan hutan lindung yang satu ini merupakan cagar alam nasional yang ditetapkan pemerintah agar keberadaannya tetap terjaga dengan baik oleh masyarakat setempat. Hutan Betung Kelihun ini berada di Propinsi Kalimantan Barat dimana merupakan wilayah perbatasan langsung dengan wilayah Serawak negara Malaysia, negara tetangga Indonesia. Hutan Betung Kerihun ini membentang luas dari Gunung Betung hingga Gunung Kerihun, dimana topografinya berupa pegunungan dan perbukitan. Banyak sekali satwa dan tanaman yang menghiasi kehijauan hutan ini. Satwa orang utan juga bisa didapati di wilayah hutan ini. Tanaman seperti pohon palem merupakan pohon yang mudah dijumpai di wilayah hutan ini. Gerombolan rusa liar juga masih mudah dijumpai ketika kita berkunjung disini. Keberadaan Hutan Betung Kerihun wajib dijaga kelestariannya.

B. Pengenalan Dan Pemahaman Daftar Kawasan Lindung.

















Kawasan lindung nasional terdiri atas:                  
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; 
  • kawasan perlindungan setempat; 
  • kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; 
  • kawasan rawan bencana alam; 
  • kawasan lindung geologi; dan 
  • kawasan lindung lainnya.

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas: 
  • kawasan hutan lindung; 
  • kawasan bergambut; dan 
  • kawasan resapan air. 

Kawasan perlindungan setempat terdiri atas: 
  • sempadan pantai; 
  • sempadan sungai; 
  • kawasan sekitar danau atau waduk; dan 
  • ruang terbuka hijau kota. 

Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, terdiri atas: 
  • kawasan suaka alam; 
  • kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya; 
  • suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut; 
  • cagar alam dan cagar alam laut; 
  • kawasan pantai berhutan bakau; 
  • taman nasional dan taman nasional laut; 
  • taman hutan raya; 
  • taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan 
  • kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. 
                                  
Kawasan rawan bencana alam terdiri atas: 
  • kawasan rawan tanah longsor; 
  • kawasan rawan gelombang pasang; dan 
  • kawasan rawan banjir. 

Kawasan lindung geologi terdiri atas: 
  • kawasan cagar alam geologi; 
  • kawasan rawan bencana alam geologi; dan 
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. 

Kawasan lindung lainnya terdiri atas: 
  • Cagar biosfer, merupakan suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. 
·         Ramsar, Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.Contoh ramsar di Indonesia yaitu:Taman Nasional Danau Sentarum di Kalimantan dan Taman Nasional Wasur di Papua.
·         Taman buru, merupakan kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk mengakomodir wisata berburu. Keberadaan taman buru bertujuan untuk mewadahi hobi berburu yang telah ada sejak dahulu kala. Selain itu, perburuan juga bisa digunakan untuk mengendalikan populasi satwa tertentu.
  • Kawasan perlindungan plasma nutfah; 
  • Kawasan pengungsian satwa; 
  • Terumbu karang; dan 
·         kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi. 
·         Kawasan cagar alam geologi terdiri atas: 
  • kawasan keunikan batuan dan fosil; 
  • kawasan keunikan bentang alam; dan 
  • kawasan keunikan proses geologi. 

Kawasan rawan bencana alam geologi terdiri atas: 
·         kawasan rawan letusan gunung berapi; 
·         kawasan rawan gempa bumi; 
·         kawasan rawan gerakan tanah; 
·         kawasan yang terletak di zona patahan aktif; 
·         kawasan rawan tsunami; 
·         kawasan rawan abrasi; dan 
·         kawasan rawan bahaya gas beracun. 
                                                                                       
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah terdiri atas: 
·         kawasan imbuhan air tanah; dan 
·         sempadan mata air. 
Kriteria Kawasan Lindung Nasional












Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya: 
Kawasan hutan lindung ditetapkan dengan kriteria: 
kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih; 
kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut. 

Kawasan bergambut ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa. 
Kawasan resapan air ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.

Kawasan perlindungan setempat:

Sempadan pantai ditetapkan dengan kriteria: 
daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau 
daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. 
Sempadan sungai ditetapkan dengan kriteria: 
daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar; 
daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan 
daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai. 
Kawasan sekitar danau atau waduk ditetapkan dengan kriteria: 
daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; atau 
daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk. 
Ruang terbuka hijau kota ditetapkan dengan kriteria: 
lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi; 
berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur;dan didominasi komunitas tumbuhan. 

Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya:

Kawasan suaka alam ditetapkan dengan kriteria: 
·         kawasan yang memiliki keanekaragaman biota, ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang khas baik di darat maupun di perairan; dan/atau 
·         mempunyai fungsi utama sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis biota, ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang terdapat di dalamnya. 

Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya ditetapkan dengan kriteria: 
·         memiliki ekosistem khas, baik di lautan maupun di perairan lainnya; dan 
·         merupakan habitat alami yang memberikan tempat atau perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa. 

Suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut ditetapkan dengan kriteria: 
·         merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya; 
·         memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi; 
·         merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; atau 
·         memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. 

Cagar alam dan cagar alam laut  ditetapkan dengan kriteria: 
·         memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe ekosistemnya; 
·         memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya; 
·         memiliki kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli atau belum diganggu manusia; 
·         memiliki luas dan bentuk tertentu; atau 
·         memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi. 

Kawasan pantai berhutan bakau ditetapkan dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.

Taman nasional dan taman nasional laut ditetapkan dengan kriteria: 
·         berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam; 
·         memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara alami; 
·         memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh; 
·         memiliki paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya yang secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan 
·         memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam. 

Taman hutan raya ditetapkan dengan kriteria: 
·         berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/atau satwa yang beragam; 
·         memiliki arsitektur bentang alam yang baik; 
·         memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; 
·         merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang sudah berubah; 
·         memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; dan 
·         memiliki luas yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa jenis asli dan/atau bukan asli. 

Taman wisata alam dan taman wisata alam laut ditetapkan dengan kriteria: 
·         memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka; 
·         memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; 
·         memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan 
·         kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam. 

Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Kawasan Rawan Bencana Alam:

Kawasan rawan tanah longsor ditetapkan dengan kriteria kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran.

Kawasan rawan gelombang pasang ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari.

Kawasan rawan banjir ditetapkan dengan kriteria kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir.

Kawasan lindung lainnya:

Cagar biosfer ditetapkan dengan kriteria: 
·         memiliki keterwakilan ekosistem yang masih alami, kawasan yang sudah mengalami degradasi, mengalami modifikasi, atau kawasan binaan; 
·         memiliki komunitas alam yang unik, langka, dan indah; 
·         merupakan    bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alam dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; atau 
·         berupa tempat bagi pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan pendidikan. 

Ramsar ditetapkan dengan kriteria: 
·         berupa lahan basah baik yang bersifat alami atau mendekati alami yang mewakili langka atau unit yang sesuai dengan biogeografisnya; 
·         mendukung spesies rentan, langka, hampir langka, atau ekologi komunitas yang terancam; 
·         mendukung   keanekaragaman populasi satwa dan/atau flora di wilayah biogeografisnya; atau 
·         merupakan tempat perlindungan bagi satwa dan/atau flora saat melewati masa kritis dalam hidupnya. 

Taman buru ditetapkan dengan kriteria: 
·         memiliki luas yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan 
·         terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan yang memungkinkan perburuan secara teratur dan berkesinambungan dengan mengutamakan segi aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa. 

Kawasan perlindungan plasma nutfah ditetapkan dengan kriteria: 
·         memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhannya; dan 
·         memiliki luas tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhan jenis plasma nutfah. 

Kawasan pengungsian satwa ditetapkan dengan kriteria: 
·         merupakan tempat kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut; 
·         merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa; dan 
·         memiliki luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa. 

Terumbu karang ditetapkan dengan kriteria: 
·         berupa kawasan yang terbentuk dari koloni masif dari hewan kecil yang secara bertahap membentuk terumbu karang; 
·         terdapat di sepanjang pantai dengan kedalaman paling dalam 40 (empat puluh) meter; dan 
·         dipisahkan oleh laguna dengan kedalaman antara 40 (empat puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter. 

Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi ditetapkan dengan kriteria: 
·         berupa kawasan memiliki ekosistem unik, biota endemik, atau proses-proses penunjang kehidupan; dan 
·         mendukung alur migrasi biota laut.

Kawasan cagar alam geologi:

Kawasan keunikan batuan dan fosil ditetapkan dengan kriteria: 
·         memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam; 
·         memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil); 
·         memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi; 
·         memiliki tipe geologi unik; atau 
·         memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu. 

Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria: 
·         memiliki bentang alam gumuk pasir pantai; 
·         memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik; 
·         memiliki bentang alam goa; 
·         memiliki bentang alam ngarai/lembah; 
·         memiliki bentang alam kubah; atau 
·         memiliki bentang alam karst. 

Kawasan keunikan proses geologi ditetapkan dengan kriteria: 
·         kawasan poton atau lumpur vulkanik; 
·         kawasan dengan kemunculan sumber api alami; atau 
·         kawasan dengan kemunculan solfatara, fumaroia, dan/atau geyser. 

Kawasan rawan bencana alam geologi:

Kawasan rawan letusan gunung berapi ditetapkan dengan kriteria: 
·         wilayah di sekitar kawah atau kaldera; dan/atau 
·         wilayah yang sering terlanda awan panas, aliran lava, aliran lahar lontaran atau guguran batu pijar dan/atau aliran gas beracun. 

Kawasan rawan gempa bumi ditetapkan dengan kriteria kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi dengan skala VII sampai dengan XII Modified Mercally Intensity (MMI).

Kawasan rawan gerakan tanah dengan kriteria memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah tinggi.

Kawasan yang terletak di zona patahan aktif ditetapkan dengan kriteria sempadan dengan lebar paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) meter dari tepi jalur patahan aktif.

Kawasan rawan tsunami ditetapkan dengan kriteria pantai dengan elevasi rendah dan/atau berpotensi atau pernah mengalami tsunami.

Kawasan rawan abrasi ditetapkan dengan kriteria pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi.

Kawasan rawan bahaya gas beracun ditetapkan dengan kriteria wilayah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bahaya gas beracun.

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah:

Kawasan imbuhan air tanah ditetapkan dengan kriteria: 
·         memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang berarti; 
·         memiliki lapisan penutup tanah berupa pasir sampai lanau; 
·         memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau 
·         memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka air tanah yang tertekan. 

Kawasan sempadan mata air ditetapkan dengan kriteria: 
·         daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan 
·         wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air. 
·          
Fungsi Hutan Lindung
Hutan lindung memiliki banyak kegunaan bagi kehidupan manusia, karena dengan adanya hutan lindung ini manusia bisa terhindar dari bencana alam dan juga manusia dapat memanfaatkan keberadaan sumber daya alam yang ada di dalam hutan lindung. Itulah kenapa hutan lindung wajib dilindungi oleh negara melalui Undang – Undang. Agar pihak – pihak yang berusaha merusak kelestarian hutan lindung ini dapat jera dan tidak mengulanginya kembali.

15 Fungsi Hutan Lindung Bagi Kehidupan dan Pembanguan

            Hutan lindung secara harfiah merupakan suatu bentuk hutan yang sudah ada sebelumnya, dan ditetapkan sebagai pemerintah sebagai lokasi yang dilindungi. Hutan lindung sendiri sebenarnya merupakan suatu hutan, alias lahan besar yang terdiri dari kumpulan flora dan fauna yang terbentuk baik secara alami ataupun tidak yang merupakan wilayah hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah ( UU Republik Indonesia No.41 / 1999 ). Hutan lindung sendiri merupakan kawasan yang ditunjuk oleh pemerintah dan biasanya terletak pada wilayah hulu sungai.

Saat ini, populasi dari hutan lindung sendiri cukup memprihatinkan, karena banyak yang berada di dalam kondisi tidak terawat, dan cenderung mengalami kerusakan. Saat ini, hutan lindung tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang terdiri dari berbagai macam jenis hutan, salah satunya adalah hutan hujan tropis.

Meskipun saat ini sudah mengalami banyak kerusakan, dan kurang terawat, namun pada dasarnya hutan lindung memiliki banyak sekali manfaat, baik untuk lingkungan, maupun bagi kehidupan manusia. Apa saja manfaat dari hutan lindung? Berikut ini adalah beberapa fungsi Hutan lindung :

1.      Sebagai penyeimbang ekosistem

Fungsi dari hutan lindung yang pertama adalah sebagai penyeimbang ekosistem. Sebagai salah satu lokasi tempat tinggal bagi para hewan dan juga tumbuhan, hutan lindung berfungsi untuk melesatarikan kehidupan mereka. Hutan lindung memberikan berbagai macam ekosistem yang tentu saja sangat berguna dan juga bermanfaat bagi para flora dan juga fauna yang berada di lingkungan tempat tinggal hutan lindung. Selain itu, hutan lindung juga berfungsi sebagai penyeimabng alam, dimana segala sesuatu yang ada di dunia ini membutuhkan keseimbangan, jadi tentu saja fungsi dari hutan lindung merupakan salah satu penyeimbang dari ekosistem dan juga penyeimbang kehidupan di alam semesta ini.

2.      Sebagai tempat tinggal bermacam – macam fauna

            Tidak hanya bagi manusia, hutan lindung pun memiliki fungsi yang sangat vital bagi para hewan – hewan. Banyak hewan alias fauna menggantungkan hidupnya dari keberadaan ulin ini. Di dalam hutan lindung, semua kehidupan bagi para hewan tersedia, mulai dari tempat tinggal hingga kebutuhan makanan para hewan dan satwa akan terpenuhi di dalam hutan lindung. Hal ini pun terbukti dengan adanya invasi dari para hewan yang masuk ke rumah warga ketika hutan lindung tempat mereka tinggal rusak. Dengan adanya kondisi ini, tentu saja sangat membuktikan bahwa keberadaan hutan lindung memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan satwa dan juga hewan – hewan liar.

3.      Tempat tinggal flora dan tumbuhan

Tidak hanya hewan dan juga para satwa liar, hutan lindung juga merupakan tempat berlindungnya flora alias tumbuhan. Banyak sekal flora dan juga tumbuhan yang tinggal di hutan lindung, bahkan kemungkinan masih banyak lagi spesies dari flora yang belum sempat terjamah oleh manusia, sehingga dapat menjadi bahan penelitian dari manusia untuk menemukan spesies tumbuhan baru.

4.      Lokasi resapan air

            Salah satu fungsi utama dari adanya hutan lindung adalah sebagai lokasi resapan air. Lokasi resapan air di hutan lindung ini didukung oleh kondsi dimana banyak terdapat pepohonan dengan akar yangbesar, sehingga mampu untuk menyerap air. Dengan kemampuan hutan lindung dalam meyerap air ini, maka hutan lindung sangat baik untuk membantu meningkatkan resapan air pada daerah sekitarnya. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi mereka yang tinggal di dekat hutan lindung. Mereka akan menjadi lebih mudah dalam menemukan sumber air, sehingga mereka tidak akan kekurangan air lagi, karena hutan lindung dapat menjadi sumber resapan air.

5.      Mencegah bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor

            Fungsi hutan lindung berikutnya adalah sebagai pencegah terjadinya bencana alam, seperti banjir dan juga tanah longsor. Dengan banyaknyajumlah pohon di dalam hutan lindung, maka hal ini akan sangat baik untuk membantu menjaga kontur tanah agar menjadi lebih kokoh dan juga kuat. Selain itu, fungsi akar dari tanaman tersebut juga sangat baik untuk menyerap air, sehingga air hujan yang jatuh tidak langsung mengalir begitu saja, melainkan akan masuk dan meresap di dalam tanah dan tentu saja dapat mencegah terjadinya banjir.

6.      Sebagai sumber kehidupan bagi warga sekitarnya

            Hutan selalu memberikan beragam kehidupan, tidak hanya bagi tumbuhan dan juga hewan, namun manusia pun juga dapat memetik manfaat dari hutan lindung. Manusia bisa memperoleh bahan makanan dan memperoleh kehidupan dari hutan lindung. Meskipun tidak semua hewan dan juga tumbuhan bisa dan boleh untuk diambil dari hutan lindung, namun demikian, manusia bisa memanfaatkannya, seperti mencari air di sungai, potongan ranting untuk kayu bakar, dan beberapa hewan yang tidak dilindungi pun boleh untuk diburu. Dengan demikian, semua kebutuhan hidup manusia bisa terpenuhi dan cukup banyak tersedia di dalam sebuah hutan lindung.

7.      Sebagai lokasi ekowisata

            Lokasi ekowisata juga merupakan salah satu manfaat dan fungsi dari hutan lindung berikutnya. Lokasi ekowisata menggabungkan konsep tempat pariwisata dan juga pembelajaran. Dengan demikian, selain dapat memperoleh kesenangan dalam melakukan wisata, para turis pun juga akan memperoleh manfaat lainnya, yaitu dapat mempelajari keragaman flora fauna ang ada di dalam hutan lindung tersebut. Hal ini akan membuat para wisatawan menjadi lebih menghargai kekayaan alam Indonesia itu sendiri.

8.      Penyedia oksigen bagi lingungan sekitarnya

Hal ini juga merupakan fungsi penting dari sebuah hutan lindung. Ya, hutan lindung mampu menyediakan pasokan oksigen bagi dunia. Paling tidak hampir lebih dari 70% pasokan oksigen yang tersedia di dunia atau alam semesta ini disediakan oleh hutan lindung. Jadi, dapat dibayangkan apabila hutan lindung mengalami kerusakan, berarti kita akan mengalami kekurangan pasokan oksigen.

9.      Menyuplai udara bersih

Tidak hanya menyuplai oksigen, kebutuhan akan udara bersih juga sangat tinggi, terutama bagi manusia. Selain oksigen, udarah yang bersih juga dapat membantu memperbaiki sistem pernapa san manusia, sehingga dapat mengurangi kemunculan dari berbagai gangguan kesehatan pernapasan. Saat ini, udara sudah semakin kotor, dengan keberadaan polusi udara yang semakin tinggi. Namun demikian, untuk membantu menyeimbangkan kondisi udara di lingkungan, fungsi hutan lindung sangatlah vital. Hutan lindung mampu untuk menyediakan pasokan udara bersih dan juga segar, sehingga dapat menyeimbangkan kondisi udara di lingkungan agar tidak melulu memiliki kandungan yang buruk dan menyebabkan gangguan kesehatan.

10.  Sebagai lokasi untuk relaksasi dan melepas penat

Hutan lindung merupakan salah satu lokasi yang sepi dan juga sunyi. Kesunyian ini seringkali dimanfaatkan oleh banyak orang untuk menjadi lokasi relaksasi ataupun bersantai untuk sekedar melepas penat. Beberapa orang bisa saja menggunakan hutan lindung sebagai media terapi, dimana mereka akan mengikuti terapi outdoor, yang memungkinkan mereka mampu melepaskan stress dan juga beban pikiran ketika berada pada lingkungan terbuka yang luas, seperti hutan lindung.

11.  Untuk mendekatkan diri kepada alam

Sama halnya dengan manfaat sungai bagi anda yang ingin mendekatkan diri dengan alam semesta, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan, salah satunya adalah dengan bermain ke dalam hutan lindung. Dengan bermain ke dalam hutan lindung, maka anda akan semakin mengenal alam semesta dengan bertemu banyak ragam flora dan juga fauna yang ada. Hal ini dapat membuat anda menjadi lebih banyak bersyukur dan merasa lebih dekat dengan alam sesmeta, dan juga kepada Sang Pencipta.

12.  Meningkatkan kualitas hidup dari warga yang tinggal di sekitarnya

            Dengan fungsinya yang dapat mendukung kehidupan dari warga yang tinggal di sekitarnya, maka secara otomatis hutan lindung juga memiliki fungsi yang penting untuk membantu meningkatkan taraf hidup dari para warga yang tinggal di sekitarnya. Warga yang tinggal di sekitar hutan lindung akan memiliki kualitas hidup yang lebih baik, hidup sehat dan juga terbebas dari ancaman bencana alam, seperti banjir dan juga tanah longsor.

13.  Mengurangi pemanasan global

            Isu pemanasan global merupakan salah satu masalah yang sejak dulu menghinggapi planet bumi. Salah satu usaha mengurangi pemanasan global adalah dengan mengembangkan kawasan hutan lindung yang dapat membantu dalam menjaga lapisan ozon pada atmosfer bumi.

14.  Mencegah terjadinya kepunahan

            Biasanya hutan lindung juga dapat bermanfaat untuk mencegah terjadinya kepunahan pada spesies tertentu, baik flora maupun faunanya. Dengan adanya fungsi ini, maka keberadaan hewan yang dilindungi akan terjaga dan tidak akan mudah mengalami kepunahan, mengingat sudah banyak sekali flora dan juga fauna yang mengalami kepunahan karena kerusakan ekosistem.

15.  Melindungi Hewan Langka

Fungsi hutan lindung untuk melindungi hewan langka memang bersifat mutlak, banyak hewan langka yang hidup di hutan lindung. Mengapa di hutan lindung ? karena di hutan ini dilarang pemburuan hingga memasukinya tanpa izin untuk kepentingan pribadi, jadi di pastikan tidak akan ada yang “berani” untuk berburu di sini.

Cara Menjaga Kelestarian Hutan Lindung


            Hutan lindung tentu saja memiliki banyak sekali manfaat bagi manusia, dan juga memiliki fungsi yang amat penting untuk menjaga dan juga menyangga ekosistem agar tetap utuh. Karena itu, kita pun harus bisa m=ikut menjaga keberadaan hutan lindung ini agar dapat lestari dan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. berikut ini adalah beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk membantu melestarikan hutan lindung :

·         Tidak melakukan pembalakan liar pada wilayah hutan lindung

·         Menjaga kebersihan hutan lindung

·         Tidak melakukan perburuan hewan yang dilindungi di dalam hutan lindung

·         Mengurangi jumlah penggunaan polusi udara

Pemerintah sebenarnya sudah memberikan dukungan mengenai kelestarian hutan lindung. Banyak peraturan, seperti Tap MPR dan juga keputusan Presiden yang mengarah kepada kebijakan untuk ikut menjaga dan melestarikan hutan lindung. Namun demikian, banyak dari masyarakat yang mungkin tidak mengetahui kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, sehingga pada akhirnya kebijakan pemerintah menjadi tidak berguna sama sekali untuk membantu menjaga kelangsungan hidup dari hutan lindung.

Kebijakan Pemerintah Mengenai Hutan Lindung


Berikut ini adalah beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung kelestarian dan juga pengelolaan hutan lindung :

·         Tap MPR No.IX Tahun 2001

Tap ini berisi tentang pembaruan agraria dan pengelolaan Sumberdaya Alam, yang membahas mengenai penggunaan lahan secara optimal dan juga adil, serta ramah lingkungan untuk kemakmuran rakyat.

·         Undang – undang mengenai lingkungan

Ada banyak Undang Undang dan juga Perpu yang ikut andil dalamm mengatur pengelolaan lingkungan alam dan juga hutan lindung, seperti UU tentang pertambangan, Pengelolaan lingkungan hidup, Keanekaragaman hayati, penataan ruang, Sumber daya air, dan masih banyak lagi

·         Peraturan Pemerintah

Beberapa peraturan pemerintah atau PP juga menyinggung mengenai kelangsungan hidup dan kebersihan lingkungan, seperti perlindungan hutan, analisis dampak lingkungan, kawasan suaka alam dan pelestarian, serta perencanaan kehutanan.

·         Keputusan Presiden

Keppres juga turut andil dalam membantu menjaga isis dari hutan lindung dan keanekaragaman dari sisi hukum dan birokrasi. Keppres ini berisi banyak hal, sepertipengelolaan lingkungan, pengelolaan pariwisata, pengelolaan ekosistem, serta pengelolaan kawasan lindung.

·         Peraturan Menteri dan Peraturan daerah

Selain itu, Permen dan Perda juga turut andil dalam membantu perlindungan dan pelestarian terhadap hutan lindung secara hukum.Dengan adanya banyak sekali dasar hukum dan juga aturan yang berlaku, maka dari itu, sudah pasti hutan lindung merupakan salah satu elemen penting di dalam kehidupan kita, baik disadari maupun tidak. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mengenai hutan lindung, namun kita sebagai penghuni dari alam semesta juga turut wajib membantu pemerintah dalam menggalakan progam perlindungan bagi hutan lindung. Apabila kita dapat melakukan hal sederhana untuk menjaga kelestarian hutan lindung, maka hal tersebut pastilah akan berdampak besar bagi kelestarian dan juga kelangsungan hidup dari hutan lindung itu sendiri.



Ok!,cukup sekian materi dari saya tentang “Penapisan (Screening) Dalam Amdal”. Lebih dan kuranggnya mohon di maklumi,karena sesungguhnya penulis hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kehilafan.Bila ada kesalahan pada penulisan materi,mohon di tanggapi lewat kolom komentar.

Terimakasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar