FAKULTAS TENIK UNIDAYAN,
PENAPISAN (SCREENING) AMDAL
Proses
Penapisan dalam Amdal
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun
2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses
seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Penapisan
bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan
analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa
untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal
ini berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu.
Seperti
yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana
proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja
yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Dengan penapisan ini diharapkan
kepedulian kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya
waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.
Dalam
garis besarnya, metode penapisan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu metode
bertahap dan metode satu langkah.
1. Metode penapisan bertahap
Dalam
metode ini penapisan dilakukan secara bertahap dalam beberapa langkah secara
berurutan. Penapisan menurut PP 29 tahun 1986, terdiri atas 2 langkah.
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL. Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL. Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
Dalam Metode ini Penapisan
Di lakukan secara bertahap dengan beberapa langkah secara berurutan.Pada
umumnya Penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja dalam melakukan
tugasnya,Pejabat yang berwenang menapis berdasrkan criteria yang explicit atau
implisit.dan memasukan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok .
1. Kelompok
pertama ialah proyek yang dari pengalaman dan literature di ketahui dengan
tingkat kepercayaan yang tinggi.yaitu tidak ada keraguan.akan menyebabkan dampak
penting ,dampak penting ini di pengaruhi oleh ukuran,Rancang bangun dan lokasi
proyek tersebut.
2.
Kelompok kedua ialah proyek yang dari pengalaman dan Literatur di ketahui
dengan tingkat kepercayaan yang tinggi tidak akan menyebabkan dampak penting.
3. Kelompok
ketiga ialah Proyek yang meragukan apakah akan atau tidak akan menyababkan
dampak penting.
Kelompok ini harus di tapis
lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidak perlunya di AMDAL.Dalam
Konteks AMDAL Penentuan nilai Penting Bukanlah suatu aktifitas ilmiah
murni,melainkan suatu keputusan pengelolaan (Management Decision).Dengan
menggunakan Informasi Ilmiah yang tersedia dan dengan Memperhatikan Kondisi
social,ekonomi dan Politik. Oleh karena itu kehidupan kita tidak terisolasi
dari dunia Internasional,Kondisi social,ekonomi dan politik internasional pun
harus kita perhatikan,terutama karena kepedulian lingkungan merupakan masalah
yang peka. Jika pada suatu ketika di luar daftar positif mempunyai petunjuk
akan mempunyai dampak penting,pejabat yang berwenang dapat memutuskan keharusan
yang di lakukan AMDAL untuk Proyek Tersebut.
Daftar Positif secara
Periodis di kaji kembali dan di perbaharui berdasar pengalaman yang di
dapat.Kriteria yang banyak di pakai untuk penapisan ialah karakteristik Proyek
,Misalnya jenis Volume dan Penyimpanan Bahan Baku dan lokasi proyek dan nilai
ambang ,Besarnya biaya proyek sering di gunakan sebagai nilai ambang ,yaitu
proyek yang melebihi suatu nilai tertentu di haruskan melakukan AMDAL.
Dasar
pertimbanganya adalah biaya sering merupakan petunjuk tentang antara lain
1.
Luasnya lahan proyek
2.
Teknologi yang sering di pakai
3.
Volume Bahan Baku
4.
Produk
5.
Limbah
Akan
Tetapi penggunaan besarnya biaya sebagai nilai ambang dapat Juga Menyesatkan
,Misalnya:
Industri
dengan teknoloi canggih memerlukan investasi yang tinggi,Tetapi mempunyai
dampak biofisik yang relative kecil,Walaupun dampak sosialnya dapat besar.Biaya
yang tinggi dapat juga di sebabkan oleh investasi dalam alat pencegahan
pencemaran yang mahal.
Nilai
Ambang Lain yang di Gunakan Ialah nilai ambang Teknik antara lain:
1.
Besarnya Fisik proyek dan
2.
Volume
Nilai
ambang teknik Merupakan Indikasi yang lebih baik dari pada nilai ambang
biaya,Namun di dalam praktek sering juga terdapat Kesulitan,sebab terjadinya
dampak penting tidak hanya di tentukan oleh proyek contohnya antara lain
jenis :
Spesifikasi Bangunan,Peralatan dan lokasi
melainkan juga oleh lokasi proyek menurut tataguna lahan antara lain Wilayah
industry,Pemukiman dan pertanian
Letak Geografi Antara lain daerah pantai dan pegunungan
Daya dukung Lingkungan Antara Lain Karkteristik sebaran udara dan air
Pentahapan proyek Antara lain konstruksi operasi dan modifikasi
Oleh
karena itu misalnya terjadi dampak komulatif karena penempatan industry di
suatu wilayah industry industry yang di bangun efeknya dapat melampaui ambang
batas daya dukung lingkungan walaupun sebenarnya jumlah limbahnya rendah.
2. Metode penapisan satu langkah
Penapisan dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan yang rentan. Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan diharuskan melakukan AMDAL.
Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia. Metode dengan daftar positif sangat sederhana. Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL. Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL. Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten.
Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek. Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi. Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah. Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.
Pemerintah Membuat daftar
proyek yang harus di kenakan AMDAL,Daftar ini di gunakan sebagai criteria Penapisan
,yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL,yang tidak ada dalam daftar tidak
perlu membuat AMDAL.Karena sederhana dan Mudah.,hasilnya dapat di capai dengan
cepat dan konsisten.Dengan metode ini apabila di perlukan AMDAL itu ada
dalam tahap perencanaan yang dini,sehingga AMDAL itu dapat di
Intergrasikan kedalam proses studi kelayakan .Metode penapisan satu
langkah ini memerlukan Birokrasi yang pendek ,jumlah tenaga yang di
perlukan dapat di batasi , persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga
tidak tinggi,ini sangat penting untuk Indonesia,Terutama di daerah, Metode ini
tidak Menambah ekonomi Biaya Tinggi.
Tujuan
Proses Penapisan
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana
pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui
sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan
perencanaan biaya dan waktu.
Seperti yang terdapat pada pasal 16
undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk
dilengkapi dengan AMDAL. Dengan penapisan ini diharapkan kepedulian kita
terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan
biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.
Kriteria
Penapisan/screening
·
Tingkat besar : kementakan intensitas setiap
dampak potensial
·
Prevalensi : luasnya dampak yang akhirnya
akan terjadi misalnya karena dampak kumulatif
·
Lama dan frekuensi : apakah dampak bersifat
jangka panjang atau jangka pendek
·
Resiko : kementakan terjadi efek negatif yang
serius
·
Nilai penting : nilai yang diberikan pad
adaerah tertentu (regional dan nasional)
·
Penanggulangan : apakah masalah dapat ditanggulangi.
Kesimpulan
Analisis dampak lingkungan
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan padalingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Didalam Amdal terdapat 2
metode proses penapisan yaitu metode penapisan bertahap dan metode penapisan
satu langkah. Di Indonesia sendiri, menggunakan metode penapisan satu langkah..
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun
2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
AMDAL
Penapisan
bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan
analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa
untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL.
Ok,cukup sekian materi dari saya tentang “Penapisan (Screening) Dalam Amdal”. Lebih dan kuranggnya mohon di maklumi,karena sesungguhnya penulis hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kehilafan.Bila ada kesalahan pada penulisan materi,mohon di tanggapi lewat kolom komentar.
Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar