FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN
MEMAHAMI DOKUMEN UKL-UPL
Pembahasan UKL dan UPL
Berbicara tentang AMDAL tentunya ada kaitannya dengan apa itu UKL-UPL.Bisakah kamu menjelaskan tentang apa itu dokumen UKL dan UPL? Mungkin bagi kamu yang pernah mempelajari tentang apa yang dimaksud UKL dan UPL bisa menjelaskan arti UKL dan UPL. Namun bagi kamu yang belum pernah mendapatkan materi tentang apakah yang dimaksud dengan UKL dan UPL tentunya akan sulit bahkan tidak bisa menjelaskan definisi UKL dan UPL. Karena itulah di sini kami akan menjelaskan tentang yang dimaksud UKL dan UPL. Langsung saja berikut ini penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan UKL UPL.
Pengertian
UKL dan UPL
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen
pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak
wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL.
UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian
dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi
standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun
2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan
kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup
Kabupaten/Kota atau di propinsi.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL
(Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup).
Kegiatan
yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan
lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban
UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan
dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL
merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan
dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses
dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan
formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir Isian
diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.
Izin
Lingkungan Hidup Untuk Yang Wajib UKL-UPL
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria
wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat memperoleh izin
lingkungan
Apakah yang dimaksud UKL-UPL?
Apakah yang dimaksud UKL-UPL?
UKL-UPL adalah: Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang
tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Siapakah yang menyusun
UKL-UPL?
UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa, Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. Kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.
Jenis Kegiatan atau usaha apa saja yang wajib ukl upl?
Jenis Kegiatan atau usaha yang wajib ukl upl ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota
UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa, Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. Kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.
Jenis Kegiatan atau usaha apa saja yang wajib ukl upl?
Jenis Kegiatan atau usaha yang wajib ukl upl ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota
Prosedur
Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL.
Prosedur
Penyusunan UKL-UPL:
§ UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap
perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. dengan Lokasi rencana Usaha dan/atau
Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
§ Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan
tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib
dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan)
§ Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian
formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup RI No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup (lihat disini)
Pemeriksaan
UKL-UPL
§ Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh
Pemrakarsa disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangan
§ Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi
UKL-UPL dapat dilakukan oleh: pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota.
§ Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
§ Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan
administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri,gubernur, atau
bupati/walikota mengembalikan UKLUPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
§ Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi
formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
§ Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara
administrasi.
§ Berdasarkan pemeriksaan Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL.
berupa: PERSETUJUAN UKL-UPL atau PENOLAKAN UKL UPL
Rekomendasi
UKL-UPL adalah surat persetujuan
terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Bersamaan dengan pengajuan pemeriksaan UKL-UPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Bersamaan dengan pengajuan pemeriksaan UKL-UPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).