Rabu, 04 Desember 2019

PEMAHAMAN DOKUMEN KA-ANDAL,FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN.


FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN

PEMAHAMAN DOKUMEN KA-ANDAL





Pengertian KA-Andal



            Dalam menganalisis dampak lingkungan hidup biasanya diperlukan KA-ANDAL. Apa itu KA-ANDAL? Seperti apa yang dimaksud KA-ANDAL? Bisakah kamu memberikan definisi KA ANDAL. Mungkin ada yang sudah tahu dan bisa menjelaskan arti KA ANDAL. Namun bagi kamu yang belum tahu tentangapa yang dimaksud dengan KA-ANDAL, maka di sini kami akan menjelaskan tentang apa pengertian dokumen KA-ANDAL. Selain menjelaskan tentang pengertian dari KA-ANDAL, di sini kami juga akan menjelaskan tentang fungsi dan tujuan dibuatnya KA-ANDAL serta dasar pertimbangan penyusunan KA ANDAL.







Fungsi dan Tujuan Dibuatnya KA-ANDAL


Fungsi dan tujuan dibuatnya KA-ANDAL adalah sebagai berikut ini:

Fungsi KA-ANDAL

  • Sebagai salah satu rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk melakukan evaluasi hasil studi ANDAL.
  • Sebagai bahan rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi kegiatan atau rencana usaha, dan penyusun studi AMDAL mengenai lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang dilakukan.

Tujuan KA-ANDAL

  • Tujuan penyusunan KA ANDAL yaitu untuk mengarahkan studi ANDAL supaya bisa berjalan efektif serta efisien sesudai dengan waktu, biaya dan tenaga yang tersedia.
  • Untuk merumuskan ruang lingkup serta kedalaman studi ANDAL.


Dasar Pertimbangan Penyusun KA-ANDAL

Berikut ini adalah penjelasan tentang dasar pertimbangan penyusunan KA ANDAL:


- Keanekaragaman
            ANDAL dapat digunakan untuk menduga kemungkinan dampak yang terjadi dari sebuah kegiatan atau rencana usaha terhadap lingkungan hidup. Pada umumnya kegiatan atau rencana usaha dan rona lingkungan hidup sangat beranekaragam. Keanekaragaman kegiatan, rencana usaha bisa berupa keanekaragaman bentuk, sarana, tujuan, ukuran dan lain-lain. Begitu pula rona lingkungan hidup akan berbeda berdasarkan letak geografi, pengaruh manusia, keanekaragaman faktor liingkungan hidup, dan lain-lain. Karena itulah, tata kaitan antara keduanya tentunya akan bervariasi juga. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun akan berbeda-beda. Dengan bagitu KA-ANDAL dibutuhkan untuk memberikan arahan mengenai komponen kegiatan atau usaha manakah yang perlu ditelaah, serta kompmonen lingkungan hidup mana saja yang perlu diamati selama penyusunan ANDAL.


- Keterbatasan Sumber Daya
            Dalam penyusunan KA-ANDAL sering kali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, misalnya keterbatasan waktu, tenaga, dana, metode dan lain-lain. KA-ANDAL memberikan ketegasan menganai bagaimana bisa menyesuaikan tujuan serta hasil yang akan diraih dalam keterbatasan sumber daya tersebut tanpa adanya pengurangan mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk penyusun prioritas manakah yang perlu diutamakan supaya ANDAL bisa terpenuhi walaupun sumber dayanya terbatas.


- Efisien
            Dalam pengumpulan data serta informasi untuk kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berhubungan secara langsung dengan kebutuhan. Dengan begitu ANDAL bisa diperlakukan secara efisien. Penentuan masukan yang berupa data serta informasi yang sangat relevan ini selanjutnya dirancang dan dirumuskan dalam KA-ANDAL.



Pengertian ANDAL

ANDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan Hidup. ANDAL yaitu sebuah dokumen yang isinya tentang telaahan cermat terhadap dampak penting dari sebuah rendana atau rancangan kegiatan. Dampak-dampak penting yang sudah teridentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL lalu ditelaah dengan metodologi yang sudah disepakati secara lebih cermat. Tujuan dari telaah ini yaitu untuk mengetahui besaran dampak. Jika besaran dampak telah diketahui maka langkah berikutnya yaitu melakukan penentuan sifat penting dampak tadi dengan memakai cara melakukan perbandingan atara besaran dampak dengan kriteria/ ketetapan-ketetpan dampak penting yang sudah menjadi ketetapan pemerintah. selanjutnya tahap kajiannya yaitu evaluasi pada keterkaitan antara dampak yang satu dengan dampak yang lain. Tujuan dari Evaluasi dampak ini yaitu untuk menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif.



Tata Cara Membuat ANDAL



            Usulan sebuah proyek datang dari pemrakarsa ialah orang atau sebuah badan yang mengajukan serta bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang dijalankan. Kemudian usulan proyek akan mengalami penyaringan yang tujuannya yaitu untuk menentukan apakah perlu atau tidak dilengkapi dengan ANDAL. Penyaringan tersebut dilaksanakan dengan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
Dalam hal itu, jika pemrakarsa sejak mulai berpendapat bahwa usulan proyeknya akan mempunyai dampak yang penting, maka pemrakarsa beserta instansi yang bertanggung jawab bisa langsung membuat sebuah ANDAL dengan menyiapkan kerangka acuan terlebih dahulu. Jadi dalam hal ini tidak dibutuhkan PIL. Pada PP no.51 tahun 1993 ketentuan tentang PIL tersebut di tidak adakan. Jika instansi yang terkait memutuskan perlunya membuat ANDAL, maka pihak pemrakarsa besarta instansi tersebut membuat kerangka acuan TOR berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.



Pemrakarsa membuat ANDAL sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan, setelah itu diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dikaji dan memperoleh keputusan. Ada 3 kemungkinan hasil dari penilaian. Yang pertama, ANDAL disetujui, setelah itu pemrakarsa melanjutkan membuat RKLdan RPL. Yang kedua, ANDAL ditolak karena masih dianggap kurang sempurna atau kurang lengkap. Karena itu perlu dilakukan perbaikan dan diajukan lagi. Yang ketiga, ANDAL ditolak karena diprediksi dampak negatif yang tidak ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi, yang telah ada lebih besar dibanding dengan dampak positifnya. Pada butir yang ketiga, pemrakarsa diberikan kesempatan mengajukan keberatan kepada instansi yang mempunyai wewenang.



Dampak Penting ANDAL



            Di atas telah disebutkan bahwa usulan proyek yang diprekdisikan menimbulkan dampak yang penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk membuat ANDAL. Dalam hal tersebut, indikasi dampak penting suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup ditandai dengan hal-hal berikut ini:

·         Luas wilayah penyebaran dampak

·         Jumlah manusia yang akan terkena dampak

·         Intensitas dampak

·         Lamanya dampak berlangsung

·         Sifat kumulatif dampak,serta baik atau tidaknya dampak

·         Banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena

            Berdasarkan dari pengalaman serta tingkat perkembangan ilmu dan teknologi diidentifikasikan 8 kategori kegiatan yang potensial bisa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, diantaranya yaitu:

  • Ekploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tidak terbarui.
  • Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
  • Proses dan kegiatan yang hasilnya bisa mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya.
  • Proses dan kegiatan yang secara potensial bisa menimbulkan pemborosan, kemrosotan serta kerusakan pemanfaatan sumber daya alam.
  • Introduksi jenis hewan,tumbuhan dan jenis renik
  • Introduksi jenis hewan,jenis tumbuhan dan jenis renik
  • Proses dan kegiatan yang hasilnya bisa mempengaruhi pelestarian wilayah konservasi sumberdaya alam atau perlindungan cagar budaya
  • Penerapan teknologi yang diprediksi memiliki potensi besar mempengaruhi lingkungan
  • Pembuatan serta pengunaan bahan hayati dan non-hayati.

Pendugaan Dampak 

            Pendugaan ini digunakan sebagai terjemahan dari assessment. Beberapa ahli di indonesia menggunakan terjemahan perkiraan atau peramalan. Pendugaan dampak dapat didefinisikan sebagai aktivitas untuk menduga dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang akibat suatu aktivitas manusia (proyek). Dampak yang diduga tersebut merupakan perbedaan nilai lingkungan atau nilai suatu sumberdaya di masa yang akan datang antara lingkungan tanpa proyek dan lingkugnan dengan proyek.



Penyajian  Informasi  Lingkungan

Penyajian informasi lingkungan atau PIL adalah suatu proses untuk memperkirakan kemungkinan terjadinya dampak yang akan digunakan untuk menetapkan apakah proyek yang diusulkan tersebut perlu Andal atau tidak. Perundangan            di indonesia menyebutkan bahwa PIL adalah suatu telaahan secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; rona lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan oleh kegiatan tersebut dan rencana tindakan pengendalian dampak negatifnya



Penyajian Evaluasi Lingkungan

Penyajian evaluasi lingkungan atau disingkat menjadi PEL adalah suatu aktivitas penelaahaan seperti PIL, hanya bedanya PEL dilakukan pada proyek yang sudah berjalan sedang PIL dilakukan pada proyek yang masih dalam perencanaan.



Studi Evaluasi Lingkungan

Istilah studi evaluai lingkungan atau SEL adalah analisis dampak lingkunan yan dilakukan padaproyek atau aktivitas manusia yang sudah berjalan. Dalam analisis ini rona lingkungan sebelumproyek berjalan sudah tidak dapat dijumpai



Peranan  Andal  Dalam  Pengelolaan  Lingkungan

Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila telah dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedang rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.Pendugaan dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan, sehingga program pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tak mampu menghindarkan rusaknya lingkungan.Perbedaan dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh :

1.      Penyusun laporan Andal kurang tepat atau kurang baik di dalam melakukan pendugaan dan biasanya juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi pemerintah yang terlibat, sehingga konsep atau draft laporan Amdal yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.

2.      Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam laporan Andal yang telah diterima pemerintah terutama saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya di dalam laporan Andal jelas bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau, walaupun dilakukan, tidak bekerja dengan baik, dan kalaupun diketahui dibiarkan saja.



Peranan  Andal  dalam  pengelolaan  proyek



Untuk dapat mengetahui di mana dan sejauh mana peranan Andal,  RKL dan RPL di dalam pengelolaan proyek terlebih dahulu harus diketahui fase-fase dari pengelolaan proyek. Pada umumnya fase-fase dapat dibagi sebagai berikut:

a.       Fase identifikasi.

b.      Fase studi kelayakan.

c.       Fase desain kerekayasaan (engineering design) atau disebut juga sebagai fase rancangan.

d.      Fase pembangunan proyek.

e.       Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi.

f.       Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca operasi (post operation).



Kegunaan Andal bagi berbagai pihak

Pembagian kegunaan dalam bentuk lain juga dapat disusun berdasarkan pihak yang mendapatkankegunaannya, sebagai berikut :

a.       Kegunaan bagi pemerintah.

b.      Kegunaan bagi pemilik proyek.

c.       Kegunaan bagi pemilik modal.

d.      Kegunaan bagi masyarakat.

e.       Kegunaan lainnya.



Dasar penetapan dampak

·         Melakukan identifikasi dampak yang terjadi pada komponen lingkungan.

·         Pengukuran/perhitungan dampak yang akan terjadi komponen lingkungan.

·         Penggabungan beberapa komponen lingkungan yang sangat berkaitan kemudian dianalisis dan digunakan untuk menetapkan refleksi dari dampak komponen-komponen sebagai indikator menjadi gambaran perubahan lingkungan.



Andal mencakup

§      Batas wilayah yang terkena harus diseleksi semua wilayah.

§      Rona awal (sebelum kegiatan) kerusakan daerah lingkungan.

§      Rona kegiatan yang akan di usulkan.

§      Perkiraan dampak yang mungkin timbul.

§      Evaluasi dari berbagai dampak dan alternatif tindakan pengendalian.

§      Tata cara prosedur monitoring evaluasi.



Beberapa elemen/komponen lingkungan yang dipertimbangkan.

Partikel-partikel  Sulfur dioksida, Hidrokarbon, Nitrogen oksida, Karbon dioksida, Zat-zat beracun dan Bau.



Beberapa metoda Andal yang terkenal.

1.      Metoda Leopolo Dikenal sebagai matriks leopold atau intrik interaksi dari leopold matriks ini dikenal sejak tahun 1971 dengan mengetengahkan 100 (seratus) macam aktivitas dari suatu proyek dengan 88 (delapan puluh delapan) komponen lingkungan.

2.      Metoda matriks dampak dari moore (1973) Metoda ini memperlihatkan dampak lingkungan dilihat dari sudut dampak pada kelompok-kelompok yang sudah atau sedang dimanfaatkan oleh manusia atau dapat digambarkan pula sebagai proyek-proyek pembangunan manusia lainnya.

3.      Metoda sorenson (1971) merupakan analisa network yang pertama disusun untuk digunakan pada proyek pengerukan dasar laut.

4.      Metoda Mac Harg (1968) yang dikenal dengan metoda overlya atau teknik overlay. Sesuai dengan namanya maka metoda ini menggunakan berbagai peta yang digambarkan dalam lembar-lembar transparansi.

5.      Metoda fishe anri davies (1973) dikenal sebagai matriks dari fisiter dan davies. Kekhususan metoda ini ialah tiga macam matrik yang disusun secara bertahap.·

a)      Tahap pertama : Matriks mengenai evaluasi lingkungan sebelum proyek dibangun disebut keadaan lingkungan (Env. baseline).

b)      Tahap dua : Matriks dampak lingkungan (Env. Compatibility matrix).

c)      Tahap ketiga : Matriks keputusan (decision matrix)



Perbedaan Antara AMDAL dengan ANDAL



AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau

kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup uang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan sedangkan andal  Analisa dampak lingkungan atau disingkat menjadi Andal sudahdikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau EnvironmentalImpact Assesment yang kedua-duanya disingkat menjadi EIAperbedaan nya adalah Perbedaan berdasarkan kegunaannya, yaitu :

AMDAL digunakan untuk:

-       Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

-       Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

-       Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

-       Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

-       Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.



ANDAL digunakan untuk berbagai pihakPembagian kegunaan dalam bentuk lain juga dapat disusun berdasarkan pihak yang mendapatkankegunaannya, sebagai berikut :

-       Kegunaan bagi pemerintah

-       Kegunaan bagi pemilik proyek

-       Kegunaan bagi pemilik modal

-       Kegunaan bagi masyarakat

-       Kegunaan lainnya




PEMAHAMAN DOKUMEN ANDAL,FAKULTASTEKNUK UNIDAYAN.


FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN

PEMAHAMAN DOKUMEN ANDAL



Pengertian ANDAL

ANDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan Hidup. ANDAL yaitu sebuah dokumen yang isinya tentang telaahan cermat terhadap dampak penting dari sebuah rendana atau rancangan kegiatan. Dampak-dampak penting yang sudah teridentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL lalu ditelaah dengan metodologi yang sudah disepakati secara lebih cermat. Tujuan dari telaah ini yaitu untuk mengetahui besaran dampak. Jika besaran dampak telah diketahui maka langkah berikutnya yaitu melakukan penentuan sifat penting dampak tadi dengan memakai cara melakukan perbandingan atara besaran dampak dengan kriteria/ ketetapan-ketetpan dampak penting yang sudah menjadi ketetapan pemerintah. selanjutnya tahap kajiannya yaitu evaluasi pada keterkaitan antara dampak yang satu dengan dampak yang lain. Tujuan dari Evaluasi dampak ini yaitu untuk menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif.





Pengertian Amdal, Andal, UKL, UPL, RKL dan RPL






Amdal lahir di Amerika Serikat pada tahun 1969 dan oleh banyak pihak dirasakan mampu untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi oleh aktivitas manusia. Di Indonesia, AMDAL secara resmi baru diakui pada tahun 1982 dengan diundangkannya undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenarnya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindakan lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakanya itu.

Pada dasarnya ini adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang. Bagi anda yang sedang atau suka mempelajari tentang lingkungan hidup, ada baiknya mengetahui beberapa pengertian terkait pengelolaan atau izin lingkungan hidup dibawah ini. Pengertian-pengertian dibawah ini bersumber dari PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN:

1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

5.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

6. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

7.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

8.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Dari pengertian-pengertian diatas kita dapat mengetahui pengertian tentang istilah-istilah yang berhubungan erat dengan lingkungan hidup serta perbedaannya. Misalnya Amdal dan Andal, UKL dan UPL, RKL dan RPL . Namun disini hanya sebagian tentang penjelasannya. Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat langsung pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN.



Konsep AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan. Amdal juga merupakan bagian dari ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan.

Di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, seyogyanya arti dampak diberi batasan, perbedaan antara kondisi lingkungan yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diperkirakan yang akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan dimaksud baik alami maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam perkiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial ekonomi budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari AMDAL.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk menguji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak. Amdal seyogyanya tidak saja digunakan untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan juga untuk yang bersifat non-fisik, termasuk usulan produk legislatif.



RKL dan RPL


Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan LingkunganApa saja hasil kajian AMDAL ?

  • K.A. ANDAL : Ruang lingkup kajian ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan
  • ANDAL : Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
  • RKL: Upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • RPL : Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.



Pengelolaan lingkungan adalah Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi : kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup

            RKL adalah Upaya penanganan dampak besar dan penting (+/-) terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatanPemantauan lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan/atau pengamatan yang dilakukan secara sistematis, berulang dan periodik, dan terencana

RPL adalah Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting (+/-) akibat dari rencana kegiatanQ: Mengapa Perlu Pengelolaan dan Pemantauan ?
A: Untuk mengembangkan dampak positif dan mencegah, meminimasi, serta mengelola dampak negatif

RKL – RPL merupakan pedoman pengelolaan LH untuk dampak positif maupun negatif, yang harus dikelola dan dipantau pada tahap pra konstruksi – konstruksi – operasi – pasca operasi Untuk komponen geo – fisik – kimia, biologi, sosial, ekonomi – budaya, dan kesehatan masyarakat.Fungsi RKL: meningkatkan dampak positif dan mencegah / meminimisasi / mengelola dampak negative.Fungsi RPL: mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan

Sistematika RKL


  • Pendahuluan (maksud & tujuan, pernyataan kebijakan, kegunaan)
  • Pendekatan pengelolaan lingkungan (Pendekatan teknologi, sosial ekonomi, institusi)
  • Rencana pengelolaan lingkungan hidup
  • Pustaka
  • Lampiran

Sistematika RPL


  • Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, kegunaan pemantauan LH)
  • Rencana pemantauan LH
  • Pustaka
  • Lampiran
  •  

Isi pengelolaan

  • Jenis Dampak
  • Sumber Dampak
  • Tolok Ukur Dampak
  • Tujuan Rencana Pengelolaan LH
  • Rencana pengelolaan LH

·         Pendekatan (Tek./Sos.Ek./Inst)

·         Lokasi KL

·         Periode KL

  • Institusi Pengelolaan LH

·         Pelaksana

·         Pengawas

·         Pelaporan

Isi pemantauan

  • Dampak Penting yang dipantau
  • Sumber Dampak Penting
  • Parameter LH yang dipantau
  • Tujuan Rencana Pemantauan LH
  • Rencana pemantauan LH

·         Metode Pengumpulan dan Anlisis Data

·         Lokasi Pemantauan PL

·         Jangka Waktu PL

·         Frekuensi PL

  • Institusi Pemantauan LH

·         Pelaksana

·         Pengawas

·         Pelaporan

Tujuan Pengelolaan

  • Meningkatkan dampak positif
  • Mencegah dampak negatif
  • Meminimisasi dampak negatif
  • Mengelola Dampak negatif

Tujuan Pemantauan

  • Mengevaluasi Keberhasilan Pengelolaan
  • Mengubah metode pengelolaan
  • Merevisi RKL-RPL



Pendekatan pengelolaan LH


Pendekatan teknologi:

  • Penanggulangan limbah dengan cara mengolah limbah atau cara lain ?
  • Mengembangkan konsep terasering
  • Mereklamasi bekas galian

Pendekatan SosEkBud:

  • Melibatkan masyarakat
  • Memperhatikan kearifan lokal
  • Bantuan fasilitas umum
  • Menjalin interaksi sosial yang baik
  • Kompensasi yang saling menguntungkan

Pendekatan institusi:

  • Kerjasama dengan instansi terkait
  • Pengelolaan melibatkan institusi



Catatan :


Lokasi
 pengelolaan dan pemantauan

  • Sama ?
  • Berbeda ?

 Periode

pengelolaan dan jangka waktu pemantauan

  • Perhatikan Tahap Apa !
  • Lama Kegiatan ?
  • Besar dampak ?
  • Tingkat kepentingan dampak ?

Pembiayaan
pengelolaan dan pemantauan

  • Sesuai struktur organisasi
  • Kaitan dengan pendekatan Pengelolaan
  • Mitra atau tunggal

Institusi

pengelolaan dan pemantauan

  • Pelaksana
  • Pengawas
  • Pelaporan
  • Kesesuaian dengan struktur organisasi
  • Pengawas = Pelaporan ?
  • Nama instansi spesifik !