Minggu, 05 Januari 2020

MEMAHAMI DOKUMEN SPPL,FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN.



FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN

MEMAHAMI DOKUMEN SPPL




A. Konsep Dasar Dokumen SPPL.

            Dalam menjalankan usaha, sangat penting untuk tetap berfokus pada pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan dokumen yang menjelaskan poin-poin tentang kesanggupan atas pengelolaan lingkungan. Pengelolaan yang dimaksud dilakukan oleh pihak pemilik usaha dengan salah satu dari  Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Apakah SPPL Itu?

SPPL adalah dokumen yang menjadi persyaratan sebelum seorang pelaku usaha memperoleh Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Di Kota Bandung terdapat peraturan tentang usaha kecil dan mikro yang tidak perlu mengantongi dokumen izin secara teknis untuk kegiatan operasional usaha. Hanya perlu Tanda Daftar Usaha Mikro (TDUM) maupun dokumen Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK).

Definisi SPPL

            Jadi, definisi dari SPPL adalah dokumen yang menjelaskan tentang pengelolaan yang siap dilakukan oleh pemilik usaha atas lingkungannya. Karena usaha yang dilakukan tidak boleh memberikan dampak negatif pada lingkungan. Siapa yang harus memiliki SPPL? Jawabannya adalah para pengusaha. Termasuk di dalamnya pelaku UKM yang tidak mempunyai keharusan mengantongi UKL-UPL serta AMDAL.

Persyaratan SPPL

            Agar dapat memperoleh SPPL, maka pelaku usaha harus memiliki area tanah setidaknya antara 0 – 2.000 m2. Jika yang dimiliki adalah bangunan, maka jumlah lantainya maksimal 4 lantai. Selain itu, berdasarkan             Permen LH No.16/2012 Psl. 9 Ayat 1-2 serta edaran tentang syarat SPPL BPLH Kota Bandung maka diperoleh informasi bahwa dokumen lain yang dibutuhkan sebagai persyaratan antara lain sebagai berikut:

1.      Sertifikat kepemilikan tanah atau dokumen bukti perjanjian sewa

2.      Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)

3.      Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

4.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli

5.      Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir

6.      Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli



B. Pemahaman Dokumen SPPL.

Meskipun tidak dipungut biaya, tetapi ada tahapan yang harus dilalui dalam proses permohonan ini. Antara lain pengajuan, pemeriksaan dan verifikasi, pemeriksaan teknis serta administrasi, dan revisi. Setelah itu, rekomendasi dan permohonan SPPL akan disetujui sehingga dapat diberikan kepada pemrakarsanya.

Untuk masa berlakunya, SPPL tetap valid dan sah selama tidak ada perubahan yang berkaitan dengan usahanya. Yang mengajukan dokumen SPPL antara lain pemilik badan usaha tidak berbadan hukum, badan usaha berbadan hukum, serta pengusaha yang perorangan.

Nilai dan Fungsi UUG

Setelah membahas tentang SPPL, terdapat keterikatan pembahasan pula dengan UUG (Undang2 Gangguan) serta HO (Hinder Ordonantie). Undang-Undang ini mempunyai nilai dan fungsi untuk mengatur bagaimana pembangunan sebuah gedung maupun bangunan lainnya. UUG mempunyai 18 pasal yang kemudian dijabarkan dalam poin-poin ayat untuk memperjelas aturan pembangunan secara komprehensif.

Uraian Pasal-Pasal UUG

            Berikut ini adalah beberapa ringkasan dari pasal-pasal UUG yang akan menjelaskan keterkaitannya dengan SPPL yang juga berfungsi untuk melindungi lingkungan dari dampak perilaku usaha.

·         Pasal 1

Pasal yang terdiri dari tiga ayat ini menjelaskan tentang pelarangan pendirian bangunan untuk tempat kerja dengan beberapa spesifikasi. Misalnya ada alat bertenaga uap serta gas atau motor listrik. Atau tempat mesiu, bahan kimia, olahan yang menguap, serta berbagai bangunan lain yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.

·         Pasal 2

Pasal yang terdiri dari 2 ayat ini menjelaskan tentang tidak diperlukannya izin untuk pendirian tempat kerja yang alat-alatnya kecil serta tidak berkekuatan mesin.

·         Pasal 3

·         Pasal 3 menjelaskan tentang kewenangan dari pemerintah daerah otonom untuk melarang pendirian lokasi pemotongan hewan atau kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaannya.

·         Pasal 4

Pasal 4 secara ringkas memberikan gambaran tentang permintaan atas izin yang dilampiri berkas tentang pendirian tempat usaha. Bisa juga menggunakan gambar yang detail tentang jenis mesin atau alat apa saja yang digunakan maupun kegiatannya.

·         Pasal 5

Apabila ada keberatan yang diajukan maka pejabat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara seksama.

·         Pasal 6

Pasal 6 menjelaskan tentang penolakan yang disertai dengan sebab secara jelas.

·         Pasal 7

Pasal 7 memuat tentang izin bersyarat.

·         Pasal 8

Pasal 8 menjelaskan empat ayat tentang jangka waktu perizinan dan aturan perpanjangannya.

·         Pasal 9

Pasal ini menjelaskan tentang perizinan dimulainya kembali suatu pekerjaan setelah terhenti kurang lebih empat tahun dan hendak dipakai kembali.

·         Pasal 10

Pasal 10 menjelaskan tentang pengubahan status dan peninjauan kembali terhadap izin atau tidak adanya izin untuk sebuah bangunan.

·         Pasal 11

Pasal 11 menjelaskan tentang syarat baru untuk pengajuan dan peninjauan kembali tentang perizinan.

·         Pasal 12

Pasal 12 menjelaskan tentang pencabutan izin apabila syarat tidak terpenuhi atau kelalaian yang tidak diperbaiki.

·         Pasal 13

Pasal ini menjelaskan tentang daftar perizinan yang harus dipegang oleh pejabat berwenang secara bertanggung jawab.

·         Pasal 14

Apabila ada lokasi usaha yang izinnya telah dicabut dan tetap digunakan, maka pejabat dapat mengambil tindakan terkait dengan penyalahgunaan tersebut.

·         Pasal 15

Pasal ini menjelaskan tentang hukuman bagi pemilik tempat usaha yang melanggar aturan.

·         Pasal 16

Pasal 16 menjelaskan tentang dokumen surat kuasa yang dapat menjadi dasar kewenangan pengecekan lokasi.

·         Pasal 17

Pasal 17 menjelaskan tentang nama UUG ini yaitu Undang-undang (Ordonansi) Gangguan.

·         Pasal 18

Pasal terakhir dalam UUG ini menjelaskan tentang fungsi dan pemakaian UUG sebagai dasar perizinan pendirian lokasi usaha atau pabrik dan sejenisnya.

            Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal dalam UUG memberikan gambaran dan penjabaran secara jelas tentang perizinan tempat usaha serta aturan lainnya.

SPPL Sebagai Pengganti UUG

Setelah mempelajari tentang SPPL dan UUG, apakah SPPL dapat menggantikan UUG? Sebenarnya, dengan surat yang poinnya lebih ringkas maka akan banyak nilai efektifitas yang muncul. Bukan hanya itu, SPPL juga lebih aktual jika dibandingkan dengan UUG yang sifatnya masih mengacu dengan peraturan zaman Belanda. Diketahui dengan nama HO (Hinder Ordonantie) yang disematkan.

Kesimpulannya, SPPL dapat menggantikan UUG dan HO yang merupakan landasan hukum untuk peraturan perizinan bangunan, tepatnya tempat usaha. Namun demikian, dukungan dari masyarakat untuk tertib dalam mengikuti alur dan prosedur pengurusan SPPL akan sangat diperlukan demi tercapainya pengelolaan tempat usaha yang ramah lingkungan.



3. Contoh Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Di Jakarta



Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Di Jakarta Dan Sekitarnya Merupakan Salah Satu Persyaratan Yang Yang Harus Di Miliki Dalam Perizinan- Perizinan Khusus Yang Memiliki Dampak Terhadap Tempat Sekitar Usaha Anda Para Pelaku Usaha, SPPL Di Jakarta Di Keluarkan Oleh Kantor Kecamatan Domisili Anda.

Surat Penyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Merupakan Salah Satu Bukti Kesanggupan Para Pelaku Usaha Jakarta Bahwa Sanggup Mengelolah Dan Memantau Dampak Lingkungan Hidup Dari Kegiatan Usaha Yang Di Jalankan Di Lingkungan Sekitarnya.



Persyaratan Pengurusan Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL


Berikut Ini Merupakan Persyaratan Yang Harus Para Pelaku Usaha Siapkan Jika Igin Pengurusan Atau Membuat Surat Penyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL.

·         Surat Permohonan (untuk Perusahaan berbadan hukum, menggunakan kertas berkop surat). Untuk format Surat Izin Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

·         Fotokopi KTP Pemrakarsa/Pemilik usaha/Penanggung jawab kegiatan

·         Fotokopi Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

·         Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

·         Fotokopi surat kepemilikan lahan (Girik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Perikatan Jual Beli)

·         Surat pernyertaan sewa menyewa/kontrak

·         Surat pernyataan persetujuan tetangga yang ditandatangani Kelurahan dan kecamatan setempat

·         Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDP)

·         Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

·         Akta Pendirian perusahaan/ Izin Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

·         Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/pra siteplan

·         Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- untuk kegiatan klinik, bahwa tidak melakukan kegiatan rawat inap, laoratorium dan kebidanan

·         Fotokopi lokasi/kegiatan, tampak samping dan kegiatan operasional

·          

Izin- Izin Usaha Yang Membutuhkan Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL


            Berikut Ini Adalah Izin- Izin Usaha Yang Membutuhkan Salah Satu Persyaratan Surat Izin SPPL Di Antaranya Adalah Sebagai Berikut:

·         Bidang Perhubungan

·         Bidang Prasarana Wilayah

·         Bidang Pariwisata

·         Bidang Kesehatan

·         Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

·         Bidang Pertanian

·         Bidang Peternakan

·         Bidang Perikanan

·         Bidang Kehutanan

·         Bidang Perindustrian dan Perdagangan


Senin, 30 Desember 2019

MEMAHAMI DOKUMEN UKL-UPL,FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN.



FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN

MEMAHAMI DOKUMEN UKL-UPL





Pembahasan UKL dan UPL

         Berbicara tentang AMDAL tentunya ada kaitannya dengan apa itu UKL-UPL.Bisakah kamu menjelaskan tentang apa itu dokumen UKL dan UPL? Mungkin bagi kamu yang pernah mempelajari tentang apa yang dimaksud UKL dan UPL bisa menjelaskan arti UKL dan UPL. Namun bagi kamu yang belum pernah mendapatkan materi tentang apakah yang dimaksud dengan UKL dan UPL tentunya akan sulit bahkan tidak bisa menjelaskan definisi UKL dan UPL. Karena itulah di sini kami akan menjelaskan tentang yang dimaksud UKL dan UPL. Langsung saja berikut ini penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan UKL UPL.







Pengertian UKL dan UPL

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di propinsi.

            Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

            Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

            Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

            UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

 Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

  1. Identitas pemrakarsa
  2. Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  3. Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  4. Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

  1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.



Izin Lingkungan Hidup Untuk Yang Wajib UKL-UPL



            Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat memperoleh izin lingkungan

Apakah yang dimaksud UKL-UPL?

UKL-UPL adalah: Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.



Siapakah yang menyusun UKL-UPL?
            UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa, Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. Kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.

Jenis Kegiatan atau usaha apa saja yang wajib ukl upl?
            Jenis Kegiatan atau usaha yang wajib ukl upl ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota






Prosedur Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL.



Prosedur Penyusunan UKL-UPL: 

§  UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. dengan Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang. 

§  Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan) 

§  Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (lihat disini)

Pemeriksaan UKL-UPL


§  Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan

§  Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.

§  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.

§  Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri,gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKLUPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.

§  Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.

§  Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.

§  Berdasarkan pemeriksaan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. berupa: PERSETUJUAN UKL-UPL atau PENOLAKAN UKL UPL

Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Bersamaan dengan pengajuan pemeriksaan UKL-UPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.




Prosedur Penyusunan UKL-UPL


Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).


MEMAHAMI DOKUMEN RKL-RPL,FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN.



FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN

MEMAHAMI DOKUMEN RKL-RPL



Rencana Pengelolaan Lingkungan(RKL).

Definisi
            RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Fungsi
            Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
• Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
• Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
• Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
• Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
• Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
• Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
• Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
• Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
• Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
• Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
• Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
• Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.



Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)



Definisi
            Rencana Pemantauan Lingkungan adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan.

Fungsi

• Alat evaluasi terhadap mekanisme kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan 

• Mengetahui keunggulan & kelemahan pengelolaan lingkungan

• Dapat memonitor secara dini perubahan perubahan kualitas lingkungan

• Memperkecil resiko  dan potensi gugatan hukum dari pihak eksternal terhadap dampak kegiatan

• Menjadi alat bukti dalam menilai ketaatan/kepatuhan pemprakarsa terhadap peraturan perundang-undangan

• Meningkatkan citra baik perusahaan dikalangan pemerintah, konsumen, mitra bisnis dan masyarakat.



RKL dan RPL






  • RKL: Upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • RPL : Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan

            Pengelolaan lingkungan adalah Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi : kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup

            RKL adalah Upaya penanganan dampak besar dan penting (+/-) terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatanPemantauan lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan/atau pengamatan yang dilakukan secara sistematis, berulang dan periodik, dan terencana

            RPL adalah Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting (+/-) akibat dari rencana kegiatan

Q: Mengapa Perlu Pengelolaan dan Pemantauan ?
A: Untuk mengembangkan dampak positif dan mencegah, meminimasi, serta mengelola dampak negatif

            RKL – RPL merupakan pedoman pengelolaan LH untuk dampak positif maupun negatif, yang harus dikelola dan dipantau pada tahap pra konstruksi – konstruksi – operasi – pasca operasi Untuk komponen geo – fisik – kimia, biologi, sosial, ekonomi – budaya, dan kesehatan masyarakat

            Fungsi RKL: meningkatkan dampak positif dan mencegah / meminimisasi / mengelola dampak negatif

            Fungsi RPL: mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan

Sistematika RKL


  • Pendahuluan (maksud & tujuan, pernyataan kebijakan, kegunaan)
  • Pendekatan pengelolaan lingkungan (Pendekatan teknologi, sosial ekonomi, institusi)
  • Rencana pengelolaan lingkungan hidup
  • Pustaka
  • Lampiran

Sistematika RPL


  • Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, kegunaan pemantauan LH)
  • Rencana pemantauan LH
  • Pustaka
  • Lampiran

Isi pengelolaan

  • Jenis Dampak
  • Sumber Dampak
  • Tolok Ukur Dampak
  • Tujuan Rencana Pengelolaan LH
  • Rencana pengelolaan LH

·         Pendekatan (Tek./Sos.Ek./Inst)

·         Lokasi KL

·         Periode KL

  • Institusi Pengelolaan LH

·         Pelaksana

·         Pengawas

·         Pelaporan

Isi pemantauan

  • Dampak Penting yang dipantau
  • Sumber Dampak Penting
  • Parameter LH yang dipantau
  • Tujuan Rencana Pemantauan LH
  • Rencana pemantauan LH
  • Metode Pengumpulan dan Anlisis Data

·         Lokasi Pemantauan PL

·         Jangka Waktu PL

·         Frekuensi PL

  • Institusi Pemantauan LH

·         Pelaksana

·         Pengawas

·         Pelaporan

Tujuan Pengelolaan

  • Meningkatkan dampak positif
  • Mencegah dampak negatif
  • Meminimisasi dampak negatif
  • Mengelola Dampak negatif

Tujuan Pemantauan

  • Mengevaluasi Keberhasilan Pengelolaan
  • Mengubah metode pengelolaan
  • Merevisi RKL-RPL

Pendekatan pengelolaan LH


Pendekatan teknologi

  • Penanggulangan limbah dengan cara mengolah limbah atau cara lain ?
  • Mengembangkan konsep terasering
  • Mereklamasi bekas galian

Pendekatan SosEkBud

  • Melibatkan masyarakat
  • Memperhatikan kearifan lokal
  • Bantuan fasilitas umum
  • Menjalin interaksi sosial yang baik
  • Kompensasi yang saling menguntungkan

Pendekatan institusi

  • Kerjasama dengan instansi terkait
  • Pengelolaan melibatkan institusi

Catatan :


Lokasi pengelolaan dan pemantauan

  • Sama ?
  • Berbeda ?

Periode pengelolaan dan jangka waktu pemantauan

  • Perhatikan Tahap Apa !
  • Lama Kegiatan ?
  • Besar dampak ?
  • Tingkat kepentingan dampak ?

Pembiayaan
pengelolaan dan pemantauan

  • Sesuai struktur organisasi
  • Kaitan dengan pendekatan Pengelolaan
  • Mitra atau tunggal

Institusi pengelolaan dan pemantauan

  • Pelaksana
  • Pengawas
  • Pelaporan
  • Kesesuaian dengan struktur organisasi
  • Pengawas = Pelaporan ?
  • Nama instansi spesifik !

Ringkasan RKL dan RPL dalam Microsoft Excel
Ok,cukup sekian postingan dari saya ,dan saya juga mengucapkan terimakasih bagi pembaca yang sudah mau mampir di blog saya,mudah-mudahan apa yang saya tulis dapat bermanfaat bagi kita semua.
Jika terdapat kesalah pada tulisan saya,mohon di beritahu kepada saya lewat kolom komentar,Terimakasih.