FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN
MEMAHAMI DOKUMEN SPPL
A. Konsep Dasar Dokumen SPPL.
Dalam menjalankan usaha, sangat penting untuk tetap berfokus pada pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan dokumen yang menjelaskan poin-poin tentang kesanggupan atas pengelolaan lingkungan. Pengelolaan yang dimaksud dilakukan oleh pihak pemilik usaha dengan salah satu dari Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Apakah SPPL Itu?
SPPL adalah dokumen yang menjadi persyaratan sebelum seorang
pelaku usaha memperoleh Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI)
serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Di Kota Bandung terdapat peraturan
tentang usaha kecil dan mikro yang tidak perlu mengantongi dokumen izin secara
teknis untuk kegiatan operasional usaha. Hanya perlu Tanda Daftar Usaha Mikro
(TDUM) maupun dokumen Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK).
Definisi SPPL
Jadi,
definisi dari SPPL adalah dokumen yang menjelaskan tentang pengelolaan yang
siap dilakukan oleh pemilik usaha atas lingkungannya. Karena usaha yang
dilakukan tidak boleh memberikan dampak negatif pada lingkungan. Siapa yang
harus memiliki SPPL? Jawabannya adalah para pengusaha. Termasuk di dalamnya
pelaku UKM yang tidak mempunyai keharusan mengantongi UKL-UPL serta AMDAL.
Persyaratan SPPL
Agar dapat memperoleh SPPL, maka pelaku usaha harus memiliki
area tanah setidaknya antara 0 – 2.000 m2. Jika yang dimiliki adalah
bangunan, maka jumlah lantainya maksimal 4 lantai. Selain itu, berdasarkan
Permen LH
No.16/2012 Psl. 9 Ayat 1-2 serta edaran tentang syarat SPPL BPLH Kota Bandung
maka diperoleh informasi bahwa dokumen lain yang dibutuhkan sebagai persyaratan
antara lain sebagai berikut:
1.
Sertifikat kepemilikan tanah atau
dokumen bukti perjanjian sewa
2.
Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)
3.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli
5.
Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
6.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
B. Pemahaman Dokumen SPPL.
Meskipun tidak dipungut biaya,
tetapi ada tahapan yang harus dilalui dalam proses permohonan ini. Antara lain
pengajuan, pemeriksaan dan verifikasi, pemeriksaan teknis serta administrasi,
dan revisi. Setelah itu, rekomendasi dan permohonan SPPL akan disetujui
sehingga dapat diberikan kepada pemrakarsanya.
Untuk masa berlakunya, SPPL tetap valid dan sah selama tidak
ada perubahan yang berkaitan dengan usahanya. Yang mengajukan dokumen SPPL
antara lain pemilik badan usaha tidak berbadan hukum, badan usaha berbadan
hukum, serta pengusaha yang perorangan.
Nilai dan Fungsi UUG
Setelah membahas tentang SPPL, terdapat keterikatan
pembahasan pula dengan UUG (Undang2 Gangguan) serta HO (Hinder Ordonantie).
Undang-Undang ini mempunyai nilai dan fungsi untuk mengatur bagaimana
pembangunan sebuah gedung maupun bangunan lainnya. UUG mempunyai 18 pasal yang
kemudian dijabarkan dalam poin-poin ayat untuk memperjelas aturan pembangunan
secara komprehensif.
Uraian Pasal-Pasal UUG
Berikut ini adalah beberapa ringkasan dari pasal-pasal UUG
yang akan menjelaskan keterkaitannya dengan SPPL yang juga berfungsi untuk
melindungi lingkungan dari dampak perilaku usaha.
·
Pasal 1
Pasal yang terdiri dari tiga ayat
ini menjelaskan tentang pelarangan pendirian bangunan untuk tempat kerja dengan
beberapa spesifikasi. Misalnya ada alat bertenaga uap serta gas atau motor
listrik. Atau tempat mesiu, bahan kimia, olahan yang menguap, serta berbagai
bangunan lain yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.
·
Pasal 2
Pasal yang terdiri dari 2 ayat ini
menjelaskan tentang tidak diperlukannya izin untuk pendirian tempat kerja yang
alat-alatnya kecil serta tidak berkekuatan mesin.
·
Pasal 3
·
Pasal 3 menjelaskan tentang
kewenangan dari pemerintah daerah otonom untuk melarang pendirian lokasi
pemotongan hewan atau kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaannya.
·
Pasal 4
Pasal 4 secara ringkas memberikan
gambaran tentang permintaan atas izin yang dilampiri berkas tentang pendirian
tempat usaha. Bisa juga menggunakan gambar yang detail tentang jenis mesin atau
alat apa saja yang digunakan maupun kegiatannya.
·
Pasal 5
Apabila ada keberatan yang diajukan
maka pejabat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara seksama.
·
Pasal 6
Pasal 6 menjelaskan tentang
penolakan yang disertai dengan sebab secara jelas.
·
Pasal 7
Pasal 7 memuat tentang izin
bersyarat.
·
Pasal 8
Pasal 8 menjelaskan empat ayat
tentang jangka waktu perizinan dan aturan perpanjangannya.
·
Pasal 9
Pasal ini menjelaskan tentang
perizinan dimulainya kembali suatu pekerjaan setelah terhenti kurang lebih
empat tahun dan hendak dipakai kembali.
·
Pasal 10
Pasal 10 menjelaskan tentang
pengubahan status dan peninjauan kembali terhadap izin atau tidak adanya izin
untuk sebuah bangunan.
·
Pasal 11
Pasal 11 menjelaskan tentang syarat
baru untuk pengajuan dan peninjauan kembali tentang perizinan.
·
Pasal 12
Pasal 12 menjelaskan tentang
pencabutan izin apabila syarat tidak terpenuhi atau kelalaian yang tidak
diperbaiki.
·
Pasal 13
Pasal ini menjelaskan tentang daftar
perizinan yang harus dipegang oleh pejabat berwenang secara bertanggung jawab.
·
Pasal 14
Apabila ada lokasi usaha yang
izinnya telah dicabut dan tetap digunakan, maka pejabat dapat mengambil
tindakan terkait dengan penyalahgunaan tersebut.
·
Pasal 15
Pasal ini menjelaskan tentang
hukuman bagi pemilik tempat usaha yang melanggar aturan.
·
Pasal 16
Pasal 16 menjelaskan tentang dokumen
surat kuasa yang dapat menjadi dasar kewenangan pengecekan lokasi.
·
Pasal 17
Pasal 17 menjelaskan tentang nama
UUG ini yaitu Undang-undang (Ordonansi) Gangguan.
·
Pasal 18
Pasal terakhir dalam UUG ini
menjelaskan tentang fungsi dan pemakaian UUG sebagai dasar perizinan pendirian
lokasi usaha atau pabrik dan sejenisnya.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal dalam UUG memberikan gambaran dan
penjabaran secara jelas tentang perizinan tempat usaha serta aturan lainnya.
SPPL Sebagai Pengganti UUG
Setelah mempelajari tentang SPPL dan UUG, apakah SPPL dapat
menggantikan UUG? Sebenarnya, dengan surat yang poinnya lebih ringkas maka akan
banyak nilai efektifitas yang muncul. Bukan hanya itu, SPPL juga lebih aktual
jika dibandingkan dengan UUG yang sifatnya masih mengacu dengan peraturan zaman
Belanda. Diketahui dengan nama HO (Hinder Ordonantie) yang disematkan.
Kesimpulannya, SPPL dapat menggantikan UUG dan HO yang merupakan landasan hukum untuk peraturan perizinan bangunan, tepatnya tempat usaha. Namun demikian, dukungan dari masyarakat untuk tertib dalam mengikuti alur dan prosedur pengurusan SPPL akan sangat diperlukan demi tercapainya pengelolaan tempat usaha yang ramah lingkungan.
3. Contoh Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Di Jakarta
Surat Pernyataan Pengelolahan
Lingkungan SPPL Di Jakarta Dan Sekitarnya Merupakan Salah Satu Persyaratan Yang
Yang Harus Di Miliki Dalam Perizinan- Perizinan Khusus Yang Memiliki Dampak
Terhadap Tempat Sekitar Usaha Anda Para Pelaku Usaha, SPPL Di Jakarta Di
Keluarkan Oleh Kantor Kecamatan Domisili Anda.
Surat
Penyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Merupakan Salah Satu Bukti Kesanggupan
Para Pelaku Usaha Jakarta Bahwa
Sanggup Mengelolah Dan Memantau Dampak Lingkungan Hidup Dari Kegiatan Usaha
Yang Di Jalankan Di Lingkungan Sekitarnya.
Persyaratan Pengurusan Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL
Berikut Ini Merupakan
Persyaratan Yang Harus Para Pelaku Usaha Siapkan Jika Igin Pengurusan Atau
Membuat Surat Penyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL.
·
Surat
Permohonan (untuk Perusahaan berbadan hukum, menggunakan kertas berkop surat).
Untuk format Surat Izin Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
·
Fotokopi
KTP Pemrakarsa/Pemilik usaha/Penanggung jawab kegiatan
·
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
·
Fotokopi
tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
·
Fotokopi
surat kepemilikan lahan (Girik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik
(SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Perikatan Jual Beli)
·
Surat
pernyertaan sewa menyewa/kontrak
·
Surat
pernyataan persetujuan tetangga yang ditandatangani Kelurahan dan kecamatan
setempat
·
Fotokopi
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDP)
·
Fotokopi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Akta
Pendirian perusahaan/ Izin Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN)
·
Fotokopi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/pra siteplan
·
Surat
pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- untuk kegiatan klinik, bahwa tidak
melakukan kegiatan rawat inap, laoratorium dan kebidanan
·
Fotokopi
lokasi/kegiatan, tampak samping dan kegiatan operasional
·
Izin- Izin Usaha Yang Membutuhkan Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL
Berikut Ini Adalah Izin- Izin Usaha Yang Membutuhkan Salah Satu Persyaratan
Surat Izin SPPL Di Antaranya Adalah Sebagai Berikut:
·
Bidang
Perhubungan
·
Bidang
Prasarana Wilayah
·
Bidang
Pariwisata
·
Bidang
Kesehatan
·
Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral
·
Bidang
Pertanian
·
Bidang
Peternakan
·
Bidang
Perikanan
·
Bidang
Kehutanan
·
Bidang
Perindustrian dan Perdagangan