Minggu, 05 Januari 2020

MEMAHAMI DOKUMEN SPPL,FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN.



FAKULTAS TEKNIK UNIDAYAN

MEMAHAMI DOKUMEN SPPL




A. Konsep Dasar Dokumen SPPL.

            Dalam menjalankan usaha, sangat penting untuk tetap berfokus pada pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan dokumen yang menjelaskan poin-poin tentang kesanggupan atas pengelolaan lingkungan. Pengelolaan yang dimaksud dilakukan oleh pihak pemilik usaha dengan salah satu dari  Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Apakah SPPL Itu?

SPPL adalah dokumen yang menjadi persyaratan sebelum seorang pelaku usaha memperoleh Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Di Kota Bandung terdapat peraturan tentang usaha kecil dan mikro yang tidak perlu mengantongi dokumen izin secara teknis untuk kegiatan operasional usaha. Hanya perlu Tanda Daftar Usaha Mikro (TDUM) maupun dokumen Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK).

Definisi SPPL

            Jadi, definisi dari SPPL adalah dokumen yang menjelaskan tentang pengelolaan yang siap dilakukan oleh pemilik usaha atas lingkungannya. Karena usaha yang dilakukan tidak boleh memberikan dampak negatif pada lingkungan. Siapa yang harus memiliki SPPL? Jawabannya adalah para pengusaha. Termasuk di dalamnya pelaku UKM yang tidak mempunyai keharusan mengantongi UKL-UPL serta AMDAL.

Persyaratan SPPL

            Agar dapat memperoleh SPPL, maka pelaku usaha harus memiliki area tanah setidaknya antara 0 – 2.000 m2. Jika yang dimiliki adalah bangunan, maka jumlah lantainya maksimal 4 lantai. Selain itu, berdasarkan             Permen LH No.16/2012 Psl. 9 Ayat 1-2 serta edaran tentang syarat SPPL BPLH Kota Bandung maka diperoleh informasi bahwa dokumen lain yang dibutuhkan sebagai persyaratan antara lain sebagai berikut:

1.      Sertifikat kepemilikan tanah atau dokumen bukti perjanjian sewa

2.      Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)

3.      Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

4.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli

5.      Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir

6.      Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli



B. Pemahaman Dokumen SPPL.

Meskipun tidak dipungut biaya, tetapi ada tahapan yang harus dilalui dalam proses permohonan ini. Antara lain pengajuan, pemeriksaan dan verifikasi, pemeriksaan teknis serta administrasi, dan revisi. Setelah itu, rekomendasi dan permohonan SPPL akan disetujui sehingga dapat diberikan kepada pemrakarsanya.

Untuk masa berlakunya, SPPL tetap valid dan sah selama tidak ada perubahan yang berkaitan dengan usahanya. Yang mengajukan dokumen SPPL antara lain pemilik badan usaha tidak berbadan hukum, badan usaha berbadan hukum, serta pengusaha yang perorangan.

Nilai dan Fungsi UUG

Setelah membahas tentang SPPL, terdapat keterikatan pembahasan pula dengan UUG (Undang2 Gangguan) serta HO (Hinder Ordonantie). Undang-Undang ini mempunyai nilai dan fungsi untuk mengatur bagaimana pembangunan sebuah gedung maupun bangunan lainnya. UUG mempunyai 18 pasal yang kemudian dijabarkan dalam poin-poin ayat untuk memperjelas aturan pembangunan secara komprehensif.

Uraian Pasal-Pasal UUG

            Berikut ini adalah beberapa ringkasan dari pasal-pasal UUG yang akan menjelaskan keterkaitannya dengan SPPL yang juga berfungsi untuk melindungi lingkungan dari dampak perilaku usaha.

·         Pasal 1

Pasal yang terdiri dari tiga ayat ini menjelaskan tentang pelarangan pendirian bangunan untuk tempat kerja dengan beberapa spesifikasi. Misalnya ada alat bertenaga uap serta gas atau motor listrik. Atau tempat mesiu, bahan kimia, olahan yang menguap, serta berbagai bangunan lain yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.

·         Pasal 2

Pasal yang terdiri dari 2 ayat ini menjelaskan tentang tidak diperlukannya izin untuk pendirian tempat kerja yang alat-alatnya kecil serta tidak berkekuatan mesin.

·         Pasal 3

·         Pasal 3 menjelaskan tentang kewenangan dari pemerintah daerah otonom untuk melarang pendirian lokasi pemotongan hewan atau kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaannya.

·         Pasal 4

Pasal 4 secara ringkas memberikan gambaran tentang permintaan atas izin yang dilampiri berkas tentang pendirian tempat usaha. Bisa juga menggunakan gambar yang detail tentang jenis mesin atau alat apa saja yang digunakan maupun kegiatannya.

·         Pasal 5

Apabila ada keberatan yang diajukan maka pejabat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara seksama.

·         Pasal 6

Pasal 6 menjelaskan tentang penolakan yang disertai dengan sebab secara jelas.

·         Pasal 7

Pasal 7 memuat tentang izin bersyarat.

·         Pasal 8

Pasal 8 menjelaskan empat ayat tentang jangka waktu perizinan dan aturan perpanjangannya.

·         Pasal 9

Pasal ini menjelaskan tentang perizinan dimulainya kembali suatu pekerjaan setelah terhenti kurang lebih empat tahun dan hendak dipakai kembali.

·         Pasal 10

Pasal 10 menjelaskan tentang pengubahan status dan peninjauan kembali terhadap izin atau tidak adanya izin untuk sebuah bangunan.

·         Pasal 11

Pasal 11 menjelaskan tentang syarat baru untuk pengajuan dan peninjauan kembali tentang perizinan.

·         Pasal 12

Pasal 12 menjelaskan tentang pencabutan izin apabila syarat tidak terpenuhi atau kelalaian yang tidak diperbaiki.

·         Pasal 13

Pasal ini menjelaskan tentang daftar perizinan yang harus dipegang oleh pejabat berwenang secara bertanggung jawab.

·         Pasal 14

Apabila ada lokasi usaha yang izinnya telah dicabut dan tetap digunakan, maka pejabat dapat mengambil tindakan terkait dengan penyalahgunaan tersebut.

·         Pasal 15

Pasal ini menjelaskan tentang hukuman bagi pemilik tempat usaha yang melanggar aturan.

·         Pasal 16

Pasal 16 menjelaskan tentang dokumen surat kuasa yang dapat menjadi dasar kewenangan pengecekan lokasi.

·         Pasal 17

Pasal 17 menjelaskan tentang nama UUG ini yaitu Undang-undang (Ordonansi) Gangguan.

·         Pasal 18

Pasal terakhir dalam UUG ini menjelaskan tentang fungsi dan pemakaian UUG sebagai dasar perizinan pendirian lokasi usaha atau pabrik dan sejenisnya.

            Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal dalam UUG memberikan gambaran dan penjabaran secara jelas tentang perizinan tempat usaha serta aturan lainnya.

SPPL Sebagai Pengganti UUG

Setelah mempelajari tentang SPPL dan UUG, apakah SPPL dapat menggantikan UUG? Sebenarnya, dengan surat yang poinnya lebih ringkas maka akan banyak nilai efektifitas yang muncul. Bukan hanya itu, SPPL juga lebih aktual jika dibandingkan dengan UUG yang sifatnya masih mengacu dengan peraturan zaman Belanda. Diketahui dengan nama HO (Hinder Ordonantie) yang disematkan.

Kesimpulannya, SPPL dapat menggantikan UUG dan HO yang merupakan landasan hukum untuk peraturan perizinan bangunan, tepatnya tempat usaha. Namun demikian, dukungan dari masyarakat untuk tertib dalam mengikuti alur dan prosedur pengurusan SPPL akan sangat diperlukan demi tercapainya pengelolaan tempat usaha yang ramah lingkungan.



3. Contoh Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Di Jakarta



Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Di Jakarta Dan Sekitarnya Merupakan Salah Satu Persyaratan Yang Yang Harus Di Miliki Dalam Perizinan- Perizinan Khusus Yang Memiliki Dampak Terhadap Tempat Sekitar Usaha Anda Para Pelaku Usaha, SPPL Di Jakarta Di Keluarkan Oleh Kantor Kecamatan Domisili Anda.

Surat Penyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Merupakan Salah Satu Bukti Kesanggupan Para Pelaku Usaha Jakarta Bahwa Sanggup Mengelolah Dan Memantau Dampak Lingkungan Hidup Dari Kegiatan Usaha Yang Di Jalankan Di Lingkungan Sekitarnya.



Persyaratan Pengurusan Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL


Berikut Ini Merupakan Persyaratan Yang Harus Para Pelaku Usaha Siapkan Jika Igin Pengurusan Atau Membuat Surat Penyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL.

·         Surat Permohonan (untuk Perusahaan berbadan hukum, menggunakan kertas berkop surat). Untuk format Surat Izin Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

·         Fotokopi KTP Pemrakarsa/Pemilik usaha/Penanggung jawab kegiatan

·         Fotokopi Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)

·         Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

·         Fotokopi surat kepemilikan lahan (Girik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Perikatan Jual Beli)

·         Surat pernyertaan sewa menyewa/kontrak

·         Surat pernyataan persetujuan tetangga yang ditandatangani Kelurahan dan kecamatan setempat

·         Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDP)

·         Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

·         Akta Pendirian perusahaan/ Izin Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

·         Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/pra siteplan

·         Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- untuk kegiatan klinik, bahwa tidak melakukan kegiatan rawat inap, laoratorium dan kebidanan

·         Fotokopi lokasi/kegiatan, tampak samping dan kegiatan operasional

·          

Izin- Izin Usaha Yang Membutuhkan Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL


            Berikut Ini Adalah Izin- Izin Usaha Yang Membutuhkan Salah Satu Persyaratan Surat Izin SPPL Di Antaranya Adalah Sebagai Berikut:

·         Bidang Perhubungan

·         Bidang Prasarana Wilayah

·         Bidang Pariwisata

·         Bidang Kesehatan

·         Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

·         Bidang Pertanian

·         Bidang Peternakan

·         Bidang Perikanan

·         Bidang Kehutanan

·         Bidang Perindustrian dan Perdagangan