PROSES ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
AMDAL ialah kajian tentang dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan,dan digunakan untuk pengambilan keputusan.Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL diantaranya yaitu: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau kerugian.Menurut PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,yang berbunyi "AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan untuk suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan".
Tujuan dari dibuatnya AMDAL yaitu:
1. Sebagai bahan bagi perencanaan pembanguna wilayah
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan
3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana dan pemantauan lingkungan hidup
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses AMDAL, diantaranya yaitu:
a. Komisi Penilai AMDAL, yang bertugas menilai dokumen AMDAL
b. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Masyarakat yang berkepentingan,yaitu masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam proses pelaksanaan AMDAL,terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini Indonesia menggunakan penapisan satu langkahdengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by request list).Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut,maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
3. Penyusunan AMDAL menggunakan pedoman penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH No.8 /2006.
4. Kewenangan penilaian didasarkan oleh Permen No.5/2008.
Agar pelaksanaaa AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan.Peraturan Pemerintah tentangAMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah stu syarat perijinan,dimana para pengambil keputusab wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberika ijin usha/kegiatan.Dalam hal ini,AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha/kegiatan.
Secara garis besar,AMDAL terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. AMDAL tunggal adalah hanya satu jenis usaha/kegiatan yang kewenangan pembinaannya berada dibawah satu instansi yang membidangi usaha/kegiatan.
2. AMDAL Terpadu/Multisektoral adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut.
Kriteria kegiatan terpadu dalam AMDAL meliputi:
* Berbagai usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencaan dan proses produksinya.
* Usaha dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
Cara penentuan AMDAL adalah :
(a) Berdasarkan pengalaman empiris profesional (Expert judgement)
(b) Perubahan dengan dibandingkan baku mutu lingkungan
(c) Perubahan dibandingkan dengan sistem nilai, fasilitas, pelayanan sosial dan sumberdaya yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan AMDAL terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan yaitu:
1.Proses penapisa (screening) wajib AMDAL.
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat.
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL(scoping)
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL, dan RPL.Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL ,yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Dalam penyusunan studi AMDAL,pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusunan dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat penyusun AMDAL dan ahli dibidangnya.Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam keputusan Kepala Bapeda No. 9/2000.
Komisi penilaian AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL yang berada di tingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup,ditingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda /instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi,dan ditingkat Kab./Kota berkedudukan di Bapedalda/instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak di usahakan terwakili didalam komisi penilaian ini.Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilaian AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup,sementara anggota-anggota penilai AMDAL di Propinsi dan Kab./Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Hasil-hasil dari program pembangunan wilayah yang luas,misalnya pembangunan jalan raya,bandara,dsb,harus dievaluasi pada 3 skala waktu,yaitu:
(1) Selama masa Konstruksi,lingkungan terganggu oleh peralatan berat pembongkar tanah,kemah-kemah dan jalan sementara untuk proyek.Bagi penduduk setempat,kualitas hidup tergangu oleh adanya debu dan kebisingan serta oleh adanya konflik-konflik sosial.
(2) Setelah selesainya pembangunan proyek, rumput dan pepohonan di tanam kembali ,dan jalan-jalan di padatkan.Tetapi jelas bahwa lingkungan baru telah tercipta sebagai konsekwensi penggenangan lembah,diversi sungai,relokasi jalur lalulintas atau pelepasan secara rutin bahan polutan kedalam udara dan air.
(3) Selama periode beberapa dekade,pembanguna proyek dapat menarik industri sekunder, dapat menyebabkan peningkatan populasi secara signifikan, dan dapat menimbulkan berbagai kegiatan manusia yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya.Setelah 50 tahun, pada struktur-struktur orisinil mungkin telah musnah,modifikasi lingkungan regional tampaknya jauh lebih penting daripada yang dibayangkan oleh pemrakarsa proyek.
ASPEK SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA DALAM AMDAL
Setiap usaha yang dijalankan tentunya akan memberikan dampak positif dan negatif.Kedua dampak ini akan dirasakan oleh kedua pihak,baik bagi perusahaan itu sendiri, pemerintah atau masyarakat luas.Dalam aspek ekonomi dan sosial dampak positif yang diberikan dengan adanya investasi lebih ditekankan kepada masyarakat khususnya dan pemerintah umumnya.Bagi masyarakat adanya investasi ditinjau dari aspek ekonomi adalah akan memberikan peluang untuk meningkatkan pendapatannya.Sedangkan dampak negatifnya yaitu,eksplorasi sumber daya alam yang berlebihan,serta masuknya pekerja dari luar daerah sehingga mengurangi peluang masyarakat sekitar.Dampak positif dari aspek sosial bagi masyarakat secara umum adalah tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan,seperti pembangunan jalan,tanggul,listrik dan lainnya.
Kemudian bagi pemerintah dampak negatif dari aspek sosial dari adanya perubahan demografi di suatu wilayah,perubahan budaya, dan kesehatan masyarakat.Jadi dalam aspek ekonomi dan sosial budaya yang perlu ditelaah adalah apakah usaha atau proyek yang dijalankan akan memberikan manfaat secara ekonomi dan sosial kepada berbagai pihak atau sebaliknya.Oleh karena itu,aspek ekonomi dan sosial budaya ini perlu dipertimbangkan karena dampak yang akan ditimbulkannya nanti sangatlah luas apabila salah dalam melakukan penilaian.
Secara garis besar dampak dari aspek ekonomi dengan adanya suatu usaha,misalnya pembuatan suatu jalan tani atau jalan ternak antara lain:
a. Dampak meningkatkan ekonomi rumah tangga,melalui:
- Peningkatan tingkat pendapatan keluarga
- Perubahan pola nafkah
- Tersedianya jumlah dan ragam produk barang dan jasa dalam masyarakat
- Membuka kesempatan kerja bagi masyarakat dan sekaligus mengurangi pengangguran
- Tersedianya sarana dan prasarana bagi masyarakat luas
b. Menggali,mengatur dan menggunakan ekonomi sumberdaya alam melalui:
- Pemilikan dan penggunaan sumberdaya alam yang teratur
- Penggunaan lahan yang efisien dan efektif
- peningkatan nilai tambah sumberdaya alam
- Peningkatan sumber daya alam lainnya yang belum pernah terjamah,terutama untuk wilayah-wilayah yang asih terisolasi.
c. Meningkatkan perekonomian pemerintah baik lokal maupun regional.
- Menambah peluang dan kesempatan kerja bagi masyarakat,sekaligus mengurangi angka pengangguran di indonesia.
- Memberikan nilai tambah proses manufaktur
- Menambah jenis dan jumlah aktivitas ekonomi non formal di masyarakat.
- Menimbulkan efek ganda ekonomi
- Peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Menambahkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi tertentu
- Menghemat devisa apabila produk dan jasa yang dihasilkan dapat mengurangi pemakaian impor barang dan jasa di luar negri
d. Pengembangan wilayah
- Meningkatkan pemerataan pembangunan
- Terbukanya lingkungan pergaulan dengan adanya pembukaan suatu wilayah, tentunya akan mengundang pendatang dari daerah lain,sehingga dapat terbentuk lingkungan pergaulan antar berbagai suku bangsa di Indonesia.
- Membuka isolasi dan cakrawala bagi penduduk
Sedangkan komponen dari aspek sosial yang penting untuk ditelaah diantaranya meliputi:
1. komponen demografi,yaitu struktur penduduk,tingkat kepadatan penduduk,pertumbuhan penduduk dan tenaga kerja.
2. Komponen budaya,yaitu kebudayaan yang meliputi adat istiadat,proses sosial,dan warisan budaya
3. Kesehatan masyarakat,yaitu parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan,proses dan potensi terjadinya pencemaran,potensi dampak timbulnya penyakit(angka kesakitan dan angka kematian),dan kondisi lingkungan yang dapat memperburuk proses penyebaran penyakit.
Sekian pembahasan saya pada hari ini tentang Proses AMDAL,lebih dan kurangnya mohon dimaafkan.Tapi kalau ada kesalahan pada tulisan saya mohon di benarkan dengan memberikan komen di blog saya,guna untuk kebaikan kita bersama.